Menuju konten utama

Fadli Zon Tuding Ada Kriminalisasi Ulama, TKN: Itu Fitnah Keji

"Ini adalah fitnah yang keji karena bukti-bukti yang awal yang beredar mengindikasikan Bahar bin Smith benar-benar melakukan tindak kekerasan"

Fadli Zon Tuding Ada Kriminalisasi Ulama, TKN: Itu Fitnah Keji
Fadli Zon. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Wakil Ketua Umum DPR Fadli Zon menuding pemerintah melakukan kriminalisasi ulama dengan ditahannya Bahar bin Smith karena kasus penganiayaan. Menurut Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Raja Juli Antoni, pernyataan Fadli hanyalah sesuatu yang dibuat-buat.

Meski Fadli tak menyebut secara rinci, tetapi ia mengatakan hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat untuk menakuti oposisi dan suara kritis. Toni menegaskan bahwa selama ini pemerintah termasuk jokowi tidak pernah melakukan intervensi hukum.

Oleh sebab itu Toni menilai tidak mungkin kepolisian atau Presiden Jokowi melakukan kriminalisasi ulama di Indonesia. Penahanan Bahar bin Smith justru dilakukan karena perkara hukum yang sudah jelas.

“Ini adalah fitnah yang keji karena bukti-bukti yang awal yang beredar mengindikasikan Bahar bin Smith benar-benar melakukan tindak kekerasan. Perlu ditegaskan Pak Jokowi selama ini tidak pernah mengintervensi proses hukum,” kata Toni pada Tirto, Jumat (21/12/2018).

Toni menganggap Fadli sebenarnya sedang mencoba memutar balik fakta yang ada dengan membohongi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa argumen yang disampaikan Fadli merupakan tuduhan tak berdasar.

“Fadli Zon sebenarnya justru sedang mengkriminalisasi akal sehat rakyat. Menjungkirbalikan logika hanya karena ingin memenangkan Prabowo,” kata Toni lagi.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa perlakuan tindak pidana seseorang akan diproses hukum oleh pihak berwenang tanpa pandang bulu.

Menurut Bamsoet, latar belakang seseorang tidak akan memengaruhi proses hukum yang berlangsung.

"Saya lihat dari sisi penegakan hukum. Saya enggak lihat itu ulama atau enggak. Lihat dari peristiwa hukum. Karena yang ditangani oleh Polda ini perilakunya, bukan orangnya, melakukan penganiayayan kepada anak kecil adalah fakta yang beredar. Viral," kata Bamsoet pada Kamis (20/12/2018) siang.

Terlepas dari benar atau tidaknya kasus, Bamsoet mempersilakan kepolisian untuk menemukan kebenarannya.

"Kalau benar, harus dipidanakan. Penegakan hukum tanpa melihat dia siapa pun," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora