Menuju konten utama

Ahmad Dhani: Apa Pun Vonisnya, Itu Jalan Terbaik Buat Saya

Ahmad Dhani sempat mengaku pasrah dan siap mendengar putusan vonis untuk dirinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada musikus tersebut.

Ahmad Dhani: Apa Pun Vonisnya, Itu Jalan Terbaik Buat Saya
Ahmad Dhani bersama pengacaranya Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta,Senin 28/01/2019. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ahmad Dhani Prasetyo mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai bersalah dalam perkara ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vonis untuk Dhani tersebut lebih ringan dari dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Sebelum vonis itu dibacakan, Dhani sudah mengaku siap mendengarkan apa pun putusan majelis hakim.

"Apa pun vonisnya, itu adalah jalan yang terbaik buat saya di masa depan," kata Dhani tidak lama usai tiba sekitar pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dhani juga mengaku tidak khawatir menerima hukuman penjara. "Apa pun putusannya memang harus terjadi dan itu adalah jalan yang harus saya lalui menuju masa depan yang sangat cerah. Menuju jalan akal sehat," kata dia.

Sementara itu, sebelum vonis itu dibacakan, pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis masih optimistis Dhani bisa bebas. Dia mengklaim fakta hukum dalam persidangan menunjukkan Dhani tidak bersalah.

"Sampai kemarin, JPU tidak bisa membuktikan mas Dhani ini melakukan ujaran kebencian terhadap siapa? Apakah pendukung penista agama atau pendukung ahok?" kata Ali.

Di antara yang membuat Ali meyakini kliennya tidak bersalah adalah karena dari tiga twit dari akun resmi Dhani, yang dipersoalkan oleh jaksa, hanya satu yang dibuat oleh musikus tersebut.

"Dhani ngetwit 1 dan dua twit lainnya bukan Dhani yang buat. Itu jadi keyakinan bagi kami kalau mas Dhani itu tidak bersalah dari sisi hukum," kata Ali.

Dhani terbelit perkara ini karena akun twitternya mengunggah sejumlah twit yang dianggap menyebar ujaran kebencian. Salah satu twit Dhani yang diunggah pada 6 Maret 2017, berbunyi: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

Persidangan perkara Dhani dimulai pada 26 November 2018. Jaksa Penuntut Umum menuntut Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar pengadilan menyita ponsel beserta kartu provider, email, dan akun Twitter milik Dhani. Jaksa menilai Dhani melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom