Menuju konten utama

Bareskrim Periksa Bahar bin Smith atas Dugaan Penghinaan Presiden

Penceramah Bahar bin Smith diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Bareskrim Periksa Bahar bin Smith atas Dugaan Penghinaan Presiden
Penceramah Bahar Smith. YOUTUBE/Syamil Baharuddin.

tirto.id - Penyidik Bareskrim berencana memeriksa penceramah Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor, hari ini, atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kepolisian telah memberikan surat panggilan sejak tiga hari lalu.

Surat tersebut ditujukan ke alamat rumah Bahar. “Sudah dikirim ke rumahnya, Jumat (30/11/2018). Alamatnya Bahar banyak,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).

Jika pemeriksaan hari ini, lanjut Dedi, Bahar tidak memenuhi panggilan, maka kepolisian akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua. “Bila tidak datang, akan dipanggil ke alamat pondok pesantren atau alamat tempat tinggalnya yang lain," ucap dia.

Diketahui, Sekretaris Jenderal Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim, bertanggal 28 November 2018.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid juga melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11). Dalih pelaporan yakni isi ceramah Bahar dianggap menghina Presiden Jokowi yang menyebutkan orang nomor satu di Indonesia itu banci. Laporan tersebut tercantum dalam nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, bertanggal 28 November 2018.

Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 KUHP Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri