Kuasa hukum RA, Haris Azhar mengungkap isi surat terbaru dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang menyebut Syafri Adnan Baharuddin (SAB) terbukti berbuat maksiat.
Menurut kuasa hukumnya, HS ternyata tidak bermaksud mengakui perbuatannya terhadap Agni saat menyampaikan permintaan maaf dalam kesepakatan penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual.
RA, korban pelecehan seksual di lingkungan kerja Dewan Pengawas BPJS-TK mendesak kembali DJSN untuk transaparansi terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan kerjanya.
RA hingga saat ini belum mendapat salinan laporan Tim Panel DJSN, padahal hal itu dapat dijadikan dasar untuk melawan dewas dan melanjutkan proses hukum.
Ade Armando, Kuasa Hukum RA, korban kasus dugaan pemerkosaan oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, Poempida Hidayatullah menyerang lewat tulisan dan menuduh RA melakukan persekusi terhadap SAB.