Kuasa hukum RA, Haris Azhar mengungkap isi surat terbaru dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang menyebut Syafri Adnan Baharuddin (SAB) terbukti berbuat maksiat.
Menurut kuasa hukumnya, HS ternyata tidak bermaksud mengakui perbuatannya terhadap Agni saat menyampaikan permintaan maaf dalam kesepakatan penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual.