tirto.id - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan Sidik Nugraha, 25 tahun, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Sidik merupakan pelaku pelemparan cairan sperma ke sejumlah perempuan di jalanan.
"Sudah jadi tersangka, kami sudah lakukan penahanan," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan, di Tasikmalaya, Selasa (19/9/2019).
Polisi menangkap Sidik tidak lama setelah korban yang melaporkan kejadian pelecehan seksual, Minggu (17/11/2019).
"Kami masih dalami keterangan tersangka dan korban," kata Anom.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Tersangka melakukan aksi pelecehan seksualnya dengan cara menghampiri korban yang sedang berdiri sendirian di pinggir jalan, kemudian tersangka masturbasi dan melemparkan spermanya ke arah korban.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan dapat dipidana dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan