tirto.id - Kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan Gerak Perempuan melakukan aksi protes terkait pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas Prioritas 2020 di Gedung DPR-RI.
Dalam aksi itu, masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani untuk membahas RUU PKS. Oleh karena itu pihaknya merasa perlu mengawasi pembahasan RUU tersebut.
"Pada aksi perdana ini, kami mengirimkan surat terbuka mendesak pembahasan RUU PKS kepada Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PKS," kata Koordinator Lapangan Gerak Perempuan, Lini Zurlia, Selasa (7/7/2020)
Pihaknya menganggap RUU PKS sudah semakin dibutuhkan di Indonesia karena tingginya kasus kekerasan seksual. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2019, kekerasan seksual mencapai 431.471 kasus.
Selain itu, pihaknya akan melakukan aksi setiap hari Selasa di depan gedung DPR RI mulai pukul 15.00-16.30 hingga RUU PKS diundangkan. Aksi mingguan itu adalah upaya untuk mengawasi DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan.
Karena menurutnya, belajar dari lambatnya pembahasan RUU PKS pada periode 2014-2019 lalu dan pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020, mereka merasa perlu untuk melakukan Aksi Minggu-an. Dalam aksi itu, masyarakat sipil mengikuti protokol kesehatan seperti jaga jarak.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Reja Hidayat