tirto.id - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menjemput seorang perempuan berinisial LHI yang diduga sebagai korban pemerasan dan pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan saat menjalani tes cepat COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
"Penyelidik Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta 'jemput bola' untuk memeriksa terduga korban dugaan tindak pidana," ucap Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho, ketika dihubungi, Senin (21/9/2020).
Peristiwa ini terjadi pada 13 September, namun korban mengunggah kisahnya di akun Twitter @listong, lima hari kemudian.
Melalui akunnya, korban mengaku ada tenaga kesehatan di Terminal 3 bandara tersebut melecehkan dan memerasnya dengan cara mengubah data hasil tes cepat tapi korban harus menyetor Rp1,4 juta.
Nama tenaga kesehatan itu ialah Eko Firston Yuswardinata, diketahui dari bukti transfer dana. Korban mengklaim tak bisa melawan pelaku ketika dilecehkan.
Hingga Minggu (20/9/2020), polisi menyatakan belum ada pengaduan dari LHI, maka polisi bergerak terlebih dahulu guna pengusutan perkara meski korban belum melaporkannya.
"Sampai sekarang belum ada laporan polisi. Kami sudah berkoordinasi, kemarin dia dari Medan sudah ke Bali. Dari Bali kami mengundang lagi ke kantor polisi, juga tidak datang. Rencana penyidik mau berangkat ke sana jemput bola," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, kemarin.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri