Menurut Ade ini bukan politisasi dan bukan bentuk penyerangan terhadap pemerintah, tapi ada skandal hukum karena ada kekerasan seksual yang terjadi kepada RA.
Haris mengatakan seharusnya DJSN tegas untuk tidak menyampaikan rekomendasi kepada presiden mengenai pengunduran diri SAB karena dia sedang berperkara.
Polri harus mengambil langkah proaktif untuk meninjau kembali keputusan penghentian penyelidikan tersebut dan memerintahkan Polda NTB melanjutkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
Kuasa hukum Baiq Nuril berencana membawa kasus yang dialami kliennya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Langkah itu diharapkan bisa membuat mantan atasan Nuril mendapat sanksi etik.
"Dari Komisi III sudah mau melakukan eksaminasi, ini yang kita harapkan, paling enggak eksaminasi ini akan menjadi pertimbangan dari MA dalam memutus perkara ini," kata Joko.
"Enggak usah khawatir, tadi Pak Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad sudah berbisik kepada saya kalau perlu dilakukan eksaminasi oleh Komisi III terhadap putusan MA," kata Arsul.
LBH Yogyakarta menduga Polda DIY hendak memperkarakan pemberitaan Balairung tentang dugaan perkosaan terhadap Agni. LBH pun menyayangkan sikap kepolisian tersebut.
Polda DIY telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan Agni, mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku.
Syafri Adnan Baharuddin berdalih memiliki hubungan khusus dengan RA. Namun, RA membantah klaim mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tersebut.