tirto.id - Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi menyatakan akan melaporkan kasus yang dialami oleh kliennya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Langkah itu ditempuh karena Joko menilai mantan atasan Nuril, yakni Muslim, melakukan pelanggaran etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mungkin yang bisa kami tempuh kaitan dengan administrasi kepegawaian, kami ingin sebenarnya KASN dalam hal ini [mendorong] Pemkot Mataram bisa mengambil tindakan," kata Joko usai mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III di Kompleks DPR, Jakarta pada Selasa sore (22/1/2019).
Rencana pelaporan itu muncul karena Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menghentikan penyelidikan kasus pelecahan seksual, yang dilaporkan oleh Baiq Nuril, dengan alasan kekurangan bukti. Keputusan Polda NTB itu membuat Muslim, yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap Nuril ketika menjabat Kepala SMAN 7 Mataram, terlepas dari jerat pidana.
Oleh karena itu, Joko berharap Muslim tetap mendapatkan sanksi atas pelanggaran etik sebagai ASN. Sebab, kata dia, tindakan Muslim terhadap Nuril tidak patut dilakukan di institusi pendidikan.
"Kalau dibiarkan saja akan menurunkan marwah dunia pendidikan kita. Jelas perkara sudah di-blowup, gamblang, ada alat bukti di media. Sepertinya pemerintah diam saja," kata Joko.
Sementara itu, Komisi III DPR RI berencana melakukan eksaminasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasus pelanggaran UU ITE yang dituduhkan ke Baiq Nuril.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengungkapkan rencana itu dalam rapat dengar pendapat bersama Nuril, kuasa hukumnya dan Institute Criminal Justice Reform (ICJR), pada Selasa sore.
"Enggak usah khawatir, tadi Pak Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad sudah berbisik kepada saya kalau perlu dilakukan eksaminasi oleh Komisi III terhadap putusan MA," kata Anggota Fraksi PPP tersebut.
Arsul mengaku rencana itu sudah mendapat persetujuan dari Fraksi PDIP dan Gerindra. Kasus Baiq Nuril, kata Arsul, juga akan dibahas dalam rapat konsultasi antara Komisi III dengan MA.
"Supaya lengkap tolong semua bahan PK [Peninjauan Kembali yang diajukan Nuril] disertakan juga ke Komisi III," kata Arsul.
Kasus Baiq Nuril menyita perhatian publik karena dia justru dinyatakan bersalah melanggar UU ITE atas laporan yang diajukan Muslim, pelaku pelecehan seksual terhadap mantan tenaga honorer itu.
Semula, Nuril divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram. Akan tetapi, putusan kasasi MA malah menyatakan sebaliknya.
Majelis yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni memvonis Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE. MA menyatakan Nuril bersalah karena ia dianggap menyebar rekaman percakapan telepon antara dirinya dan Muslim.
Padahal, di percakapan telepon itu, Muslim melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada Nuril, seperti mengajak melakukan tindakan asusila. Nuril mengaku sebenarnya tidak pernah berniat menyebar rekaman percakapan tersebut. Rekaman itu justru disebar oleh seorang rekannya ke banyak orang, hingga diketahui oleh petinggi Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Akibatnya, Muslim pun lalu dimutasi dan setelah itu melaporkan Nuril ke polisi. Belakangan Muslim justru mendapatkan promosi jabatan di Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom