Menuju konten utama

Anggota Persma Balairung Tolak Beberapa Pertanyaan dari Polisi

"[Thovan] punya hak untuk menolak pertanyaan terkait pemberitan berita itu," kata Yogi.

Anggota Persma Balairung Tolak Beberapa Pertanyaan dari Polisi
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadhli. tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id -

Salah satu anggota Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali dipanggil Polda DIY sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan mahasiswa UGM di lokasi KKN.

Namun dalam pemeriksaan tersebut, Thovan Sugandi yang merupakan editor tulisan 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' menolak sejumlah pertanyaan yang mengarah pada pemberitaan.

Hal ini diungkapkan oleh pendamping hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli usai pemeriksaan Thovan di Polda DIY, Kamis (17/1/2019).

"[Thovan] punya hak untuk menolak pertanyaan terkait pemberitan berita itu [berita 'Naral Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'] dan sudah kami sampaikan dalam penyidikan," kata Yogi.

Dari 30 pertanyaan yang diajukan kata Yogi ada beberapa pertanyaan yang mengarah pada pemberitaan, baik isinya maupun proses peliputannya.

"Ditanyain soal sumber, dimana ketemunya dan macam-macam berkaitan dengan konten dan isi berita tersebut [...] Dan tidak masuk akal [penyidik menanyakan] kondisi KKN, rumah ukuran berapa. Tidak relevan karena posisi Thovan tidak di lokasi," kata dia.

Pertanyaan tersebut dinilai Yogi tidak pas ditanyakan pada Thovan. Pasalnya jika yang ditanyakan soal pemberitaan maka hal itu tidak relevan dengan dugaan pemerkosan yang dilaporkan oleh Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan, Arif Nurcahyo.

Sedangkan jika yang ditanyakan soal kondisi di lingkungan KKN dan sampai pada detail rumah tempat KKN, hal itu juga tidak relevan karena Thovan tidak berada di lokasi. Sehingga pertanyaan dari penyidik tersebut dinilainya ganjil.

"Itu kemudian yang kami nilai ganjil. Karena menurut penyidik laporan yang diajukan pak Arif mendasarkan pada pemberitaan Balairung. Sehingga penyidik merasa pemanggilan Balairung sebagai penerbit," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS AGNI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari