Menuju konten utama

Pemerasan Nakes Bandara Soetta: Penyidik Periksa Kimia Farma & IDI

Polisi masuk ke tahap pemeriksaan ahli, tujuannya demi memastikan status dan profesi si pelaku. 

Pemerasan Nakes Bandara Soetta: Penyidik Periksa Kimia Farma & IDI
Aktivitas di lobi Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat (16/3/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya mengusut perkara dugaan pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh EFY, seorang tenaga medis yang bekerja di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi masuk ke tahap pemeriksaan ahli, tujuannya demi memastikan status dan profesi si pelaku.

"Hari ini kami jadwalkan memeriksa penanggung jawab rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta, dalam hal ini PT Kimia Farma. Kami juga akan memeriksa Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (24/9/2020).

"Kami mau memastikan lagi tersangka ini adalah dokter atau tenaga kesehatan karena masih simpang siur," lanjut dia. EFY dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Perihal dugaan pelecehan seksual, ia bisa dikenakan Pasal 294 KUHP, namun belum pasti lantaran masih menganalisis rekaman kamera pengawas sebagai pembuktian peristiwa.

Berdasarkan penelusuran polisi, EFY tidak ada di indekos maupun rumah. Namun polisi berharap ia dapat kooperatif untuk perampungan perkara. Peristiwa ini terjadi pada 13 September, namun korban mengunggah kisahnya di akun Twitter @listong, lima hari kemudian.

Dia mengaku ada tenaga kesehatan di Terminal 3 bandara tersebut melecehkan dan memerasnya dengan cara mengubah data hasil tes cepat tapi korban harus menyetor Rp1,4 juta.

Nama tenaga kesehatan itu ialah Eko Firston Yuswardinata, diketahui dari bukti transfer dana. Dari keterangan korban, ia tak bisa melawan pelaku ketika dilecehkan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri