Menurut JPU siapa saja yang berlaku curang dalam proyek BTS 4G Kominfo harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah merugikan keuangan negara.
Subkontraktor proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021 disebut memiliki afiliasi terhadap para terdakwa kasus korupsi dalam proyek tersebut.
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS.
Wakil Ketua Komisi III DPR cum Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mendorong agar Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi BTS 4G sampai tuntas.
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman meminta pihak yang menuding untuk membuktikan jika dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo masuk ke parpol mereka.