Menuju konten utama
Round Up

Kasus Pamulang: Bagaimana Driver Taksi Online Bisa Cegah Begal?

Kasus begal di Pamulang bongkar kerapuhan sistem taksi online. Pakar siber ingatkan driver wajib tolak akun penumpang yang tak sesuai.

Kasus Pamulang: Bagaimana Driver Taksi Online Bisa Cegah Begal?
Moda transportasi berbasis aplikasi digital diharapkan dapat mengurangi pertumbuhan jumlah mobil melalui konsep carpool. FOTO/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ahmad Andalusi sungguh tak menyangka keibaannya akan dimanfaatkan oleh Andika Fadjriansyah alias AF (21) untuk melancarkan aksi kriminal. Pada Senin (5/10/2026) dini hari, Ahmad yang berprofesi sebagai pengemudi atau driver taksi online itu menjadi korban aksi pembegalan yang dilancarkan oleh AF, penumpangnya sendiri.

Kejadian itu bermula saat korban menerima pesanan taksi online yang terdaftar atas nama seorang perempuan. Namun, saat berada di lokasi penjemputan, penumpang yang naik adalah seorang pria yang meminta diantarkan ke Jalan Bambu Apus, Jakarta Timur.

Ahmad sebenarnya sempat menolak untuk mengantar AF ke lokasi tujuannya. Namun ia merasa iba setelah melihat pria itu memohon-mohon untuk tetap diantarkan, meskipun identitasnya berbeda dengan yang tertera di aplikasi.

"Ya udah akhirnya saya antar. Biasa di jalan ngobrol, cerita, ketawa-ketawa, dia juga bilang mantan narik juga ojol gitu," kata Ahmad kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2026).

Kasus Pembegalan Taksi Online di Tangsel

Pengemudi taksi online, Ahmad Andalusi memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2026). (FOTO/Rayfahd Haykal)

Ahmad menjelaskan bahwa sebelum penyerangan terjadi, dirinya sempat diminta menunggu di lokasi tujuan dengan alasan pelaku hendak mengambil uang tunai.

"Sempat saya tolak karena tidak sesuai aplikasi. Berhubung dia minta mohon-mohon, tidak dapat sopir online, makanya saya antar. Pas saya antar, ya udah, pas begitu tujuan dia alasannya mau ngambil uang tunai di kontrakannya. Saya tunggu sekitar 15 menit,” imbuhnya.

Aksi penganiayaan terjadi seketika setelah pelaku kembali ke kendaraan. Tanpa pemicu awal, pelaku langsung menyerang Ahmad menggunakan senjata tajam.

Meski dalam kondisi terluka parah dan berdarah-darah, Ahmad sempat memberikan perlawanan di dalam mobil. Duel antara korban dan pelaku berlangsung hingga setengah jam.

Pertikaian tersebut berakhir saat pelaku menendang korban keluar dari mobil. Ahmad yang terhempas berusaha meminta pertolongan warga sekitar, sementara pelaku sempat berupaya menabrak korban sebelum membawa kabur kendaraan.

Akibat insiden tersebut, Ahmad mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh akibat serangan senjata tajam.

Modus Operandi: Memanfaatkan Akun Pihak Ketiga

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap AF yang diduga membegal pengemudi taksi online di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Pelaku diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban pada Selasa (6/10/2026) dini hari.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Terminal Rangkasbitung, Muara, Ciujung Timur, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

"Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama inisial AA," kata Abdul kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Abdul menjelaskan peristiwa pembegalan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar I, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

Kejadian bermula ketika korban yang bekerja sebagai pengemudi taksi online menerima pesanan di perempatan Ciledug. Namun, setiba di lokasi penjemputan, korban mendapati penumpang yang datang adalah seorang laki-laki, padahal pesanan tercatat atas nama perempuan.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak mengambil uang tunai di kontrakannya untuk membayar ongkos perjalanan. Setelah kembali menemui korban, pelaku diduga langsung menusukkan senjata tajam ke tubuh korban.

Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, mengatakan pelaku menggunakan akun taksi online atas nama perempuan untuk mengelabui korban.

Menurut Reza, pelaku sebelumnya menghampiri seorang perempuan yang ditemuinya secara acak di jalan dan meminta perempuan tersebut memesan taksi online untuknya. Pelaku dan pemilik akun tidak saling mengenal.

"Untuk motifnya ekonomi," kata Reza kepada wartawan.

Reza mengatakan pelaku berniat menjual mobil dan telepon genggam milik korban. Mobil tersebut ditemukan polisi di wilayah Pandeglang, Banten, sebelum sempat terjual. Kemudian, telepon genggam korban juga disebut hendak dijual pelaku.

"Betul mobilnya mau dijual. HP korban juga dijual. Untuk begal ini baru pertama kali," ujar Reza.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota Calya berwarna hitam milik korban, telepon genggam merek Infinix Smart 7 berwarna biru, pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta rekaman CCTV di lokasi.

Setelah itu pelaku dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sorotan Pakar: Ketegasan SOP dan Tanggung Jawab Aplikator

taksi online

Ilustrasi taksi online. Foto/en.wikipedia.org

Pakar Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, memandang seorang pengemudi taksi online seharusnya bisa dengan tegas menolak untuk mengangkut penumpang apabila identitas mereka tidak sesuai dengan apa yang tertera di aplikasi.

Menurutnya, pengemudi taksi online tidak bisa mengedepankan rasa kasihan dan menyampingkan faktor keamanan. Sebab, faktor keamanan disebutnya harus menjadi pertimbangan utama sebelum menerima penumpang masuk ke dalam kendaraan.

Namun, hak untuk menolak itu tidak hanya berlaku bagi pengemudi. Bagi penumpang, apabila mereka merasa pengemudi tidak memiliki identitas yang sesuai, maka mereka berhak untuk menolak dengan alasan keamanan.

“Jadi secara teknis, kalau datanya berbeda, kita berhak untuk menolak tidak naik dan dari platform tidak boleh memberikan sanksi atau memberikan nilai negatif, karena sebenarnya ini adalah masalah keamanan,” ujar Alfons saat dihubungi Tirto pada Selasa (13/10/2026).

Meski begitu, Alfons tidak sepakat dengan wacana penerapan verifikasi wajah (face recognition) tiap kali penumpang hendak masuk ke dalam kendaraan. Menurutnya, langkah seperti itu hanya akan menimbulkan masalah baru.

Seperti misalnya, langkah itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan berupa pencurian identitas pribadi penumpang oleh pengemudi yang melakukan face recognition dengan cara mengarahkan kamera ponsel ke hadapan wajah.

“Rasanya secara teknis itu malah jadi merepotkan. Ya, secara teknis bisa tapi kan ribet ya,” sebutnya.

Alfons menambahkan, apabila penumpang maupun pengemudi memutuskan untuk tetap melanjutkan perjalanan, sebagai langkah preventif mereka bisa memanfaatkan fitur pembagian lokasi atau share location.

Share location itu bisa dibagikan ke orang-orang terdekat seperti teman ataupun keluarga. Dengan begitu, orang lain yang berada di luar kendaraan bisa mengetahui posisi terkini secara real time.

Selain itu, Alfons juga menyoroti tanggung jawab aplikator atau perusahaan transportasi online yang perlu memerhatikan keamanan baik penumpang maupun pengemudi.

Pengetatan prosedur keamanan itu bisa dilakukan dengan cara mengawasi setiap perjalanan dengan GPS, sampai dengan menyediakan tombol darurat (emergency).

“Kalau ada bahaya, dia [bisa] pencet [tombol darurat]. Terus selalu kelacak lokasinya,” katanya.

Baca juga artikel terkait DRIVER TAKSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah