Menuju konten utama

Pajak Royalti 1,5% Tak Cukup Bebaskan Penulis dari Pembajakan

Tarif pajak royalti yang turun menjadi 1,5 persen dianggap penulis belum menyelesaikan masalah substantif yang merugikan penulis: maraknya pembajakan buku.

Pajak Royalti 1,5% Tak Cukup Bebaskan Penulis dari Pembajakan
Toko Buku Siramedia. tirto.id/Sasa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bagi seorang penulis, menyelesaikan naskah belum tentu menjadi akhir dari perjuangan. Setelah berbulan-bulan meriset, menulis, dan merevisi masih ada pekerjaan lain yang tak kalah sulit: membuat buku terjual.

Namun, dari setiap eksemplar buku yang laku, penulis hanya menerima sebagian kecil dari harga jual. Pendapatan itu pun masih harus berhadapan dengan potongan pajak dan risiko pembajakan.

Selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penghasilan penulis dari karya bukunya yang terjual atau royalti juga dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER - 1/PJ/2023, pemerintah menegaskan jumlah bruto royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah 40 persen dari total royalti yang diterima. Dus, PPh Pasal 23 untuk royalti adalah 15 persen x 40 persen x royalti atau sama dengan 6 persen x royalti.

Persoalan pajak tersebut menjadi salah satu beban yang disoroti penulis. Apalagi, tidak semua penulis mampu memperoleh pendapatan hingga puluhan juta rupiah setiap tahun dari penjualan buku. Dalam praktiknya, royalti penulis umumnya hanya sekitar 10 persen dari harga jual buku.

Penulis You Do You, Fellexandro Ruby, mencontohkan penulis yang menjual buku seharga Rp100.000 dengan tingkat royalti 10 persen hanya memperoleh Rp10.000 untuk setiap eksemplar yang terjual. Dengan skema tersebut, penulis harus menjual sedikitnya 6.000 eksemplar buku untuk mendapatkan royalti Rp60 juta.

“Untuk bisa mendapatkan Rp60 juta saja, mesti jual berapa banyak buku? Misalkan bukunya harganya Rp100.000, royalti dari penerbit cuma 10 persen, berarti dia cuma dapat Rp10.000 untuk satu buku. Untuk dapat Rp60 juta, dia harus jual 6.000 buku,” ujarnya kepada Tirto, Senin (12/10/2026).

Menjual ribuan eksemplar buku juga bukan perkara mudah bagi penulis di Indonesia. Harga buku yang relatif tinggi, perbedaan harga antardaerah, hingga pembajakan menjadi tantangan yang dapat menghambat penjualan buku legal. Harga buku di wilayah seperti Kalimantan dan Sulawesi, misalnya, dapat lebih tinggi dibandingkan Jakarta, sehingga turut memengaruhi kemampuan masyarakat untuk membeli buku.

Tantangan tersebut juga berlanjut setelah tahun pertama penerbitan. Fellexandro menilai penjualan buku berpotensi menurun pada tahun-tahun berikutnya karena pembaca yang telah membeli dan membaca sebuah buku belum tentu kembali membeli buku yang sama. Kondisi ini membuat penulis harus menghadapi ketidakpastian pendapatan dari karya yang telah diterbitkan.

"Jual 6.000 saja di tahun pertama sudah susah, apalagi di tahun kedua, ketiga, keempat, kelima sejak buku itu terbit,” kata dia.

Dengan kondisi tersebut, pengenaan tarif PPh sebesar 15 persen berisiko mengabaikan kondisi mayoritas penulis yang belum tentu memiliki penghasilan royalti tinggi secara konsisten.

“Jadi, menurut saya, 15 persen ini mengasumsikan semua penulis itu kaya, dalam artian penghasilannya di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, yang sangat jarang sekali menurut saya,” imbuhnya.

Karena itu, Fellexandro menilai insentif pajak berupa pengurangan PPh Pasal 23 menjadi 1,5 persen dapat menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan profesi penulis.

“Kalau memang pemerintah pengin mendukung ekosistem edukasi, ilmu pengetahuan yang baik, harusnya penulis itu diberikan insentif lebih. Jadi, 1,5 persen ini akan jadi satu insentif yang bagus sekali buat penulis-penulis,” tutur Fellexandro.

Pemerintah sendiri menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai insentif PPh Final royalti penulis rampung pada November 2026. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan aturan tersebut sedang dalam proses harmonisasi setelah memperoleh persetujuan izin prakarsa dari Presiden Prabowo Subianto.

“Saat ini (RPP) sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” kata Riefky saat membuka Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Riefky menyatakan penurunan pajak tersebut merupakan respons atas aspirasi penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017. Kebijakan yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahap II senilai Rp26,34 triliun itu diharapkan memberikan kepastian perpajakan, meningkatkan kesejahteraan penulis, dan menjaga keberlanjutan industri penerbitan nasional.

Selain itu, dengan sifat final tersebut, kewajiban pajak atas penghasilan royalti diselesaikan melalui pemotongan pajak, tanpa penghitungan ulang menggunakan tarif progresif dalam SPT Tahunan.

Meski begitu, insentif ini memiliki persyaratan, yakni karya penulis harus memiliki nomor International Standard Book Number (ISBN) resmi.

Pemerintah Didesak Segera Realisasikan Penurunan Pajak Royalti

FOTO HL BUKU

Penjualan buku di PT Gramedia anak usaha Kompas Gramedia yang bergerak di bidang ritel dan penerbitan. TIRTO/Andrey Gromico

Dihubungi terpisah, Penulis "Entrok", Okky Madasari, menyambut baik rencana penurunan tarif pajak royalti tersebut. Namun, ia menilai kebijakan itu semestinya telah diberlakukan sejak lama.

Menurutnya, perjuangan untuk menurunkan pajak royalti penulis telah berlangsung sejak sekitar satu dekade lalu. Pada masa Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, ia menyebut pemerintah pernah menyampaikan rencana penurunan, bahkan penghapusan pajak royalti penulis, tetapi belum terealisasi hingga kini.

Karena itu, ia dan banyak penulis lainnya menunggu rencana kebijakan ini dapat benar-benar direalisasikan.

“Jadi, tentu saja saya menyambut baik dan bersyukur. Namun, tetap menunggu implementasi nyata sekaligus perubahan-perubahan lain yang bisa memperbaiki ekosistem perbukuan kita,” kata Okky kepada Tirto, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan royalti penulis umumnya berada di kisaran 10 persen dari penjualan buku. Dengan porsi pendapatan yang terbatas tersebut, potongan pajak makin mengurangi uang yang diterima penulis.

“Ya tentu saja kalau royalti sekecil itu masih dipajakin, pendapatan penulis akan makin kecil,” tambahnya.

Sementara itu, penulis Negeri 5 Menara, Ahmad Fuadi, menilai dampak kebijakan akan signifikan apabila tarif 1,5 persen benar-benar diterapkan sebagai PPh Final.

Fuadi menjelaskan selama ini potongan pajak sebesar 15 persen atas royalti masih diperhitungkan kembali dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan alias tidak final. Dengan skema final, penghasilan royalti yang memenuhi ketentuan tidak lagi dihitung ulang menggunakan tarif progresif dalam penghitungan PPh tahunan.

Manfaat kebijakan bukan hanya terletak pada bertambahnya pendapatan bersih yang diterima penulis, melainkan juga peluang mendorong pertumbuhan industri penerbitan. Sebab, ketika penulis dapat menikmati hasil jerih payahnya secara lebih layak, profesi tersebut akan makin menarik bagi orang-orang yang ingin menghasilkan karya tulis. Kondisi ini berpotensi mendorong lahirnya lebih banyak penulis dan naskah baru yang dapat diterbitkan oleh penerbit.

“Efeknya bisa dua: penghasilan bersih tidak banyak dipotong, dan mungkin mengurangi beban pajak. Efek yang lebih luas: meningkatkan industri perbukuan,” kata Fuadi saat dihubungi Tirto, Senin (12/10/2026).

Meski begitu, di luar besarnya tarif pajak royalti, pembajakan masih menjadi tantangan penting lainnya bagi penulis. Menurutnya, pembajakan buku juga masih menjadi hal yang perlu ditangani dengan serius agar penulis memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan.

Terkait persyaratan ISBN untuk memperoleh insentif pajak, Fuadi menilai biaya bukan menjadi persoalan utama bagi penulis independen maupun penulis yang menerbitkan buku secara mandiri. Pasalnya, pengurusan ISBN secara mandiri tidak dipungut biaya. Namun, proses pengurusan yang memakan waktu berpotensi memengaruhi jadwal penerbitan buku.

“ISBN itu gratis kalau diurus sendiri, kalau dibantu pihak ketiga mungkin ada biaya. Yang jadi masalah adalah proses yang kadang lama sehingga bisa memengaruhi timeline penerbitan,” katanya.

Fellexandro juga mengakui, pengurusan ISBN secara mandiri bukan proses yang mudah. Meski begitu, ia memahami ISBN dapat digunakan sebagai salah satu sarana verifikasi karya yang berhak memperoleh insentif.

"Itu proses yang panjang dan enggak mudah kalau diurus sendiri. Tapi, ya memang diperlukan untuk salah satu cara confirmation, sebelum ada cara lain yang lebih baik," katanya.

Lebih penting, ia berharap pemerintah tidak menunda penerapan kebijakan bagi penulis yang sudah memiliki rekam jejak penerbitan dan bukti pemotongan pajak.

“Kalau memang benar-benar mau membantu, sesegera mungkin saja yang sekarang sudah jelas penulis, sudah ada track record bukti potong, langsung saja itu dikerjakan,” tutur Fellexandro.

Dalam hal ini, pemerintah dapat lebih dahulu menerapkan kebijakan bagi penulis yang telah tercatat dalam administrasi penerbitan dan perpajakan, sembari merumuskan mekanisme yang lebih mudah bagi penulis independen.

"Itu, kan, beberapa tahun terakhir sudah ada datanya, bahkan dilaporkan pajaknya sama penerbitnya, langsung dipotong, sudah itu dulu saja langsung dikerjain. Enggak usah tunggu lama-lama, supaya royalti yang berikutnya kita ini itu langsung sudah dengan tarif yang baru, jangan tunggu kelamaan," lanjutnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Arys Hilman. Ia mengingatkan bahwa ISBN pada dasarnya merupakan identitas buku untuk kebutuhan distribusi dan perdagangan, bukan penentu kualitas suatu karya.

Karena itu, menurut Arys, ISBN sebaiknya tidak menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan penulis memperoleh insentif pajak.

IKAPI telah menyampaikan masukan dalam proses penyusunan regulasi agar pemerintah membuka alternatif bagi buku yang tidak memiliki ISBN, misalnya melalui surat keterangan dari penerbit atau pernyataan penulis untuk karya yang diterbitkan secara mandiri.

“ISBN tidak bisa menjadi faktor penentu seseorang mendapatkan insentif pajak atau tidak. ISBN adalah untuk kepentingan berjualan,” kata Arys kepada Tirto, Senin (12/10/2026).

Ia menambahkan buku digital juga semestinya dapat memperoleh perlakuan yang sesuai sepanjang memenuhi definisi dan ketentuan yang nantinya diatur dalam regulasi. Adapun karya turunan yang bukan merupakan buku dapat memiliki perlakuan perpajakan berbeda.

"Kan pertama ISBN, yang kedua adalah sebuah pernyataan dari penerbit, yang ketiga adalah disclaimer dari penulisnya sendiri. Karena kan ada juga yang self-publishing, itu harus dibuka pintu-pintu semacam itu. Jadi, ada proses untuk mempermudah para penulis mendapatkan akses terhadap pengurangan pajak royalti ini," terang Arys.

Namun, ia menilai masalah industri perbukuan tidak berhenti pada perpajakan.

Menurut Arys, rendahnya serapan buku membuat penerbit cenderung mencetak buku dalam jumlah terbatas. Jika sebelumnya satu judul dapat dicetak 2.000 hingga 5.000 eksemplar, saat ini jumlah cetakan awal bisa turun menjadi sekitar 1.000 hingga 1.500 eksemplar. Volume produksi yang lebih rendah membuat biaya cetak per buku relatif lebih tinggi dan berpotensi menjaga harga buku tetap mahal.

Karena itu, ia menilai insentif pajak bagi penulis perlu berjalan beriringan dengan kebijakan untuk memperluas pasar buku, meningkatkan kebiasaan membaca, dan memperbaiki akses masyarakat terhadap bacaan.

“Selain kita bicara soal harga buku, pajak, pembebasan PPN, pengurangan PPh, insentif pajak bahan baku, yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana agar serapannya juga besar,” ujarnya.

Pada saat yang sama, praktik pembajakan juga telah menghilangkan potensi royalti dari penjualan buku resmi. Menurutnya, penulis yang karyanya laku sekalipun masih berisiko kehilangan pendapatan ketika buku bajakan beredar luas.

Pemangkasan Pajak Angin Segar bagi Penulis

Dari sisi perpajakan, Executive Director MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto, menilai pemangkasan tarif PPh royalti menjadi 1,5 persen akan menjadi angin segar bagi penulis karena berpotensi menekan beban pajak secara signifikan. Ia mencontohkan, jika sebelumnya pajak yang dibayarkan mencapai Rp10 juta, dengan tarif baru 1,5 persen atas dasar pengenaan pajak yang sama, jumlah pajak yang dibayarkan dapat turun menjadi Rp1 juta.

“Jika terealisasi, maka penurunan tarif ini akan sangat signifikan menekan beban pajak pada penulis,” ujarnya, dikutip Selasa (13/10/2026).

Meski begitu, Wahyu mengingatkan bahwa besaran royalti yang diterima penulis relatif kecil. Karena itu, keringanan pajak perlu dibarengi dengan perbaikan kondisi pasar buku dan peningkatan pendapatan dari penjualan agar manfaat kebijakan dapat dirasakan lebih luas.

"Terlepas bahwa ini diterima oleh penulis, saya kira langkah pemberian insentif pajak buat masyarakat secara umum penting untuk dipertimbangkan. Karena ini akan mendorong daya beli masyarakat ditengah perekonomian yang penuh tantangan," lanjut dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai skema PPh final dapat memberikan kepastian perpajakan sekaligus meningkatkan likuiditas penulis saat menerima pembayaran royalti dari penerbit. Dengan sifat final, penghasilan royalti yang memenuhi ketentuan tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lain untuk dihitung menggunakan tarif progresif dalam penghitungan PPh tahunan.

Skema ini juga berpotensi mengurangi risiko kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun bagi penulis yang memiliki sumber penghasilan lain, seperti gaji, honorarium, atau pekerjaan konsultasi.

"Kesederhanaan administrasi PPh Final ini sejalan dengan teori kepatuhan pajak karena rendahnya beban kepatuhan. Selain itu, tarif yang wajar akan meningkatkan voluntary compliance atau kepatuhan sukarela," jelas Prianto kepada Tirto.

Dari perspektif penerbit, rencana penurunan tarif PPh royalti penulis menjadi 1,5 persen juga berpotensi mendorong penerbitan buku melalui jalur formal. Syarat kepemilikan ISBN bagi buku yang diterbitkan dapat mendorong penulis mendaftarkan karyanya melalui penerbit yang tercatat di Perpustakaan Nasional, sekaligus menekan praktik penerbitan underground yang tidak terstandarisasi.

Selain itu, kebijakan ini berpotensi mengurangi beban tidak langsung yang ditanggung penerbit dalam negosiasi royalti. Meski secara hukum pajak royalti menjadi beban penulis, penerbit terkadang menggunakan skema gross-up agar penulis tetap menerima nilai royalti bersih sesuai kesepakatan.

Prianto menilai, penurunan tarif tersebut dapat mengurangi friksi komersial antara penerbit dan penulis, sekaligus menciptakan ekosistem perbukuan yang lebih tertata.

“Penurunan tarif ini bukan hanya berdampak pada penulis, tetapi juga bisa memberikan efek berantai bagi ekosistem perbukuan. Dengan beban pajak yang lebih rendah, negosiasi royalti antara penulis dan penerbit juga berpotensi menjadi lebih mudah,” ujar Prianto.

Sementara itu, Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai pemerintah perlu memperjelas tujuan utama kebijakan tersebut sebelum menentukan indikator evaluasi. Jika sasarannya sebatas meringankan beban pajak, penurunan tarif sudah memadai. Namun, apabila pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan penulis, dampaknya perlu diukur melalui evaluasi dalam satu hingga dua tahun setelah kebijakan diterapkan.

“Jika penurunan tarif PPh final atas royalti ditujukan untuk menyejahterakan penulis, maka dalam satu hingga dua tahun ke depan kita harus mengevaluasi apakah pascapenurunan tarif PPh final tersebut kesejahteraan penulis meningkat,” katanya kepada Tirto.

Peningkatan kesejahteraan penulis juga membutuhkan dukungan kebijakan lain di luar insentif pajak penghasilan. Salah satunya melalui pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk seluruh jenis buku.

Menurut dia, pemerintah dapat mempertimbangkan pembebasan PPN atas semua jenis buku agar harga buku lebih terjangkau dan akses masyarakat terhadap bacaan semakin luas. Pasalnya, fasilitas PPN untuk buku saat ini belum mencakup seluruh jenis buku.

“Jika kesejahteraan penulis yang menjadi tujuan, tentunya diperlukan dukungan fiskal lainnya, seperti fasilitas PPN untuk buku. Hingga saat ini, tidak semua buku mendapatkan fasilitas PPN,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait PEMBAJAKAN BUKU atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - News Plus
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama