tirto.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, masih menghadapi kendala pemadaman akibat tebalnya kabut asap dan sulitnya akses menuju titik api. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam pengendalian kebakaran di kawasan konservasi yang menjadi habitat orangutan dan satwa liar lainnya.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan telah mengerahkan personel, menambah dukungan operasional, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat pemadaman. Namun, penanganan kebakaran di kawasan tersebut juga memerlukan upaya berkelanjutan untuk memastikan habitat satwa liar tetap terlindungi setelah api berhasil dikendalikan.
Dilansir dari Antara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengatakan pemadaman di Tanjung Puting menghadapi sejumlah kendala, mulai dari luasnya wilayah terdampak hingga karakteristik lahan gambut.
"Kami memahami beratnya kondisi yang dihadapi tim di lapangan, terutama karena luasnya wilayah terdampak, sulitnya akses menuju titik api, serta karakteristik lahan gambut yang menyebabkan kebakaran sulit dipadamkan," ujar Ristianto dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (12/10/2026).
Kemenhut telah mengajukan permohonan dukungan pemadaman melalui udara atau water bombing kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah sejak 9 September 2026. Permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi pemadaman udara pada 20-22 September 2026.
Karena kebakaran belum sepenuhnya terkendali, Balai Taman Nasional Tanjung Puting kembali mengajukan permohonan dukungan pada 2 Oktober 2026 untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan. Surat susulan kemudian disampaikan pada 9 Oktober 2026 untuk menambah sasaran pemadaman di wilayah Pos Tanjung Harapan, Resor Pesalat.
Meski demikian, pelaksanaan pemadaman udara menghadapi kendala jarak pandang akibat kabut asap. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan keselamatan penerbangan helikopter yang dikerahkan untuk membantu operasi pemadaman.
"Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan agar dukungan pemadaman udara dapat dilaksanakan sesuai kondisi operasional yang memungkinkan," kata Ristianto.

Ancaman Terhadap Habitat Satwa Liar
Kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya menimbulkan persoalan pemadaman, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup satwa liar. Risiko tersebut dapat muncul secara langsung ketika satwa terjebak api atau terpapar asap karhutla, maupun dalam jangka panjang akibat hilangnya sumber pakan dan tempat berlindung.
Senior Manajer Media dan Komunikasi Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), Heribertus Suciadi, menjelaskan risiko kebakaran terhadap orangutan dan satwa liar lainnya. Ia menyampaikan penjelasan tersebut secara umum, karena tidak hanya khusus terkait kondisi kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting.
"Untuk risikonya cukup serius bagi orangutan dan satwa liar lainnya. Risiko yang paling langsung adalah satwa terjebak oleh api, mengalami luka bakar, terpapar asap, serta kehilangan sumber pakan dan tempat berlindung," ujar Heribertus kepada Tirto, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, satwa dengan mobilitas terbatas, termasuk induk orangutan yang membawa anak, serta yang sedang sakit atau mengalami cedera, dapat menghadapi risiko lebih besar. Ancaman serupa juga dihadapi satwa lain seperti trenggiling, kukang, dan ular.
Hilangnya vegetasi akibat kebakaran dapat mengurangi ketersediaan pakan, tempat bersarang, dan ruang pergerakan orangutan. Ketika habitatnya tidak lagi mendukung, orangutan berpotensi berpindah ke kawasan lain, termasuk mendekati perkebunan atau permukiman untuk mencari makanan. Pergerakan tersebut dapat meningkatkan risiko konflik dengan manusia.
Gambaran mengenai perubahan kondisi habitat setelah kebakaran juga ditemukan dalam penelitian Silvia Hasan dan Sri Suci Utami Atmoko (2025). Penelitian tersebut menganalisis dampak kebakaran hutan pada 2019 terhadap daerah jelajah (home range) orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus wurmbii) di Stasiun Penelitian Orangutan Tuanan, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, sebagian besar individu orangutan mengalami penyempitan daerah jelajah harian setelah kebakaran. Namun, dua individu, yakni Dado, seekor jantan dewasa berpipi lebar (flanged male), dan Juni, seekor betina dewasa dengan dua anak, justru memperluas daerah jelajahnya. Perubahan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan mencari sumber pakan di area yang tidak terbakar.
Penelitian itu juga menemukan penurunan Indeks Ketersediaan Buah (Fruit Availability Index/FAI) setelah kebakaran. Fluktuasi ketersediaan buah memengaruhi pola pergerakan dan strategi orangutan dalam mencari makan. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa dampak kebakaran dapat berlanjut setelah api padam melalui perubahan ketersediaan sumber pakan dan penggunaan ruang oleh orangutan.
Selain perubahan habitat dan ketersediaan pakan, paparan asap juga berpotensi memengaruhi kesehatan orangutan. Penelitian Abigail L. Gwynn dan rekan-rekan (2024) di Hutan Rawa Gambut Sebangau, Kalimantan Tengah, mengkaji hubungan paparan asap kebakaran hutan dengan infeksi nematoda atau cacing parasit pada saluran pencernaan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

Penelitian tersebut menggunakan metode pemeriksaan sampel secara noninvasif dengan teknik Mini-FLOTAC untuk mengidentifikasi parasit pada orangutan. Hasilnya menunjukkan peningkatan prevalensi Enterobius spp. dan Trichuris spp. setelah periode paparan asap.
Intensitas infeksi cacing tambang juga dilaporkan meningkat hingga 2,5 kali lipat dibandingkan periode sebelum paparan asap.
Para peneliti menduga paparan asap dapat meningkatkan beban fisiologis tubuh, termasuk stres oksidatif dan kebutuhan energi untuk merespons gangguan kesehatan.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi fungsi kekebalan tubuh dan meningkatkan kerentanan orangutan terhadap infeksi parasit. Namun, mekanisme tersebut perlu dipahami sebagai penjelasan yang diajukan peneliti, bukan bukti bahwa asap secara langsung menyebabkan setiap peningkatan infeksi.
Meski tingkat infeksi secara umum masih relatif rendah dan belum menunjukkan dampak klinis yang mengancam kelangsungan hidup orangutan dewasa yang sehat secara langsung, temuan itu menunjukkan adanya potensi dampak kesehatan yang tidak selalu terlihat saat kebakaran berlangsung.
Peneliti juga menekankan perlunya pemantauan jangka panjang dengan menggabungkan pemeriksaan parasit dan penanda fisiologis, termasuk hormon stres, untuk memahami dampak paparan asap terhadap kesehatan orangutan.
Kedua penelitian tersebut memberikan gambaran mengenai dampak kebakaran dari sisi yang berbeda. Meski dilakukan di lokasi penelitian yang berbeda dari Taman Nasional Tanjung Puting, temuan tersebut relevan sebagai gambaran potensi risiko yang perlu diperhatikan dalam konservasi orangutan Kalimantan.
Mengingat, Heribertus menjelaskan, evakuasi satwa tidak dapat dilakukan secara seragam hanya karena suatu kawasan terdampak kebakaran. Keputusan penyelamatan perlu mempertimbangkan tingkat ancaman, kondisi individu satwa, tingkat kerusakan habitat, serta ketersediaan pakan dan ruang yang aman.
"Jadi tidak semua satwa yang berada di kawasan terdampak kebakaran harus langsung dievakuasi. Dalam beberapa situasi, apabila satwa masih dapat bergerak menuju area yang aman dan habitatnya masih mendukung, perlindungan habitat serta pemantauan dapat menjadi pilihan yang lebih tepat," katanya.
Evakuasi perlu dipertimbangkan ketika satwa terjebak atau terancam langsung oleh api, mengalami luka bakar atau gangguan kesehatan serius, menunjukkan tanda dehidrasi dan kelemahan, atau berada di habitat yang tidak lagi mampu menunjang kelangsungan hidupnya.
Penanganan tersebut memerlukan koordinasi antara instansi pemerintah, organisasi konservasi, tenaga medis satwa liar, dan masyarakat setempat. Pemantauan juga perlu diteruskan setelah kebakaran untuk mengetahui kondisi satwa, ketersediaan sumber pakan, serta kemampuan habitat dalam mendukung kehidupan satwa.
Tanggung Jawab Pemerintah Atas Kawasan Konservasi
Pakar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi satwa liar beserta habitatnya. Tanggung jawab tersebut berkaitan dengan kedudukannya sebagai pengelola kawasan konservasi sekaligus pihak yang berkewajiban menjaga kepentingan publik.
"Kalau kebakaran hutan itu terjadi di Taman Nasional, maka sebenarnya tanggung jawabnya double. Statusnya sudah Taman Nasional yang merupakan domain tanggung jawab negara, apalagi kemudian ini satwa liar yang juga merupakan tanggung jawab negara," ujar Wardana saat dihubungi Tirto, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, tanggung jawab pemerintah terhadap satwa liar dapat dipahami melalui konsep public trust doctrine, yakni gagasan bahwa negara bertindak sebagai pemegang amanah untuk melindungi kepentingan publik, termasuk lingkungan dan satwa liar.
Menurut Wardana, apabila kebakaran terbukti disebabkan oleh pihak ketiga, pemerintah perlu mengambil langkah untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerusakan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi ekosistem dan satwa yang kehilangan habitatnya.
Sebaliknya, apabila negara tidak mengambil langkah yang diperlukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerusakan, kelalaian tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Agung mencontohkan Brasil sebagai salah satu negara yang memungkinkan organisasi pembela satwa menggugat pemerintah atas dugaan kelalaian dalam melindungi satwa. Ia menjelaskan, organisasi tersebut dapat memperjuangkan kepentingan satwa ketika pemerintah tidak menjalankan kewajiban hukumnya.
"Di banyak negara itu sudah banyak dilakukan. Misalkan di Brasil, ketika ada satu hewan sekalipun yang kemudian tidak mendapatkan hak-hak kesejahteraan mereka, maka organisasi pembela kesejahteraan hewan atau pembela hak satwa liar itu bisa menggugat negara," ujar Wardana.
Ia menjelaskan, organisasi lingkungan atau organisasi pembela satwa dapat mempertimbangkan gugatan melalui mekanisme legal standing apabila memiliki dasar hukum yang sesuai. Selain itu, warga negara juga dapat menggunakan mekanisme citizen lawsuit untuk menggugat dugaan kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewajiban hukumnya atas kepentingan publik.
Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap bergantung pada dasar hukum, kedudukan hukum penggugat, serta bukti yang dapat menunjukkan dugaan kelalaian dan kerugian yang menjadi pokok perkara.
Sebelumnya, Heribertus menilai upaya konservasi tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan atau sejumlah satwa diselamatkan. Pemulihan habitat perlu menjadi bagian dari penanganan jangka panjang, terutama untuk memastikan kawasan yang terbakar kembali mampu menyediakan pakan, tempat berlindung, dan ruang pergerakan satwa.
Langkah pemulihan dapat mencakup penilaian tingkat kerusakan habitat, restorasi vegetasi asli, perlindungan hutan yang masih tersisa, pemulihan konektivitas habitat, serta pencegahan kebakaran berulang melalui pengelolaan lanskap dan pelibatan masyarakat.
"Menurut saya, salah satu hal yang perlu ditekankan adalah bahwa penyelamatan individu satwa merupakan tindakan penting dalam kondisi darurat, tapi ini sebenarnya opsi terakhir karena itu pilihan satu-satunya untuk menyelamatkan orangutan terdampak. Tapi ini tidak dapat menggantikan perlindungan habitat," ujarnya.
Pemantauan pascakebakaran dibutuhkan untuk mengidentifikasi satwa yang masih memerlukan penanganan serta menilai apakah ekosistem yang tersisa dapat kembali mendukung kehidupan mereka.
Evaluasi Pemadaman Karhutla dan Deteksi Dini Pemerintah
Diketahui, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan penanganan karhutla dilakukan melalui patroli, deteksi dini, pemeriksaan titik panas, hingga pemadaman langsung. Upaya tersebut ditujukan untuk mengendalikan kebakaran sekaligus mencegah api meluas ke wilayah lain.
Ristianto Pribadi, dari Kemenhut mengatakan kementeriannya memiliki 2.579 personel Manggala Agni untuk pengendalian karhutla. Selain itu, sebanyak 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kemenhut disiagakan untuk diperbantukan sesuai kebutuhan dan perkembangan kondisi di lapangan.
"Manggala Agni menjalankan penanganan dari tahap pencegahan melalui patroli, deteksi dini, dan pemeriksaan hotspot, hingga pemadaman langsung, penyekatan penjalaran api, pembasahan, serta pendinginan," ujar Ristianto kepada Tirto, Senin (12/10/2026).
Ristianto menjelaskan penanganan karhutla membutuhkan upaya berkelanjutan, terutama di lahan gambut. Bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meskipun api di permukaan sudah tidak terlihat. Karena itu, petugas perlu melanjutkan pembasahan dan pendinginan untuk mencegah kebakaran kembali muncul.
Kemenhut juga melakukan evaluasi terhadap kebutuhan dukungan personel dan operasional agar penanganan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan. Koordinasi dilakukan bersama BNPB, BPBD, TNI, Polri, pemerintah daerah, masyarakat, relawan, dan dunia usaha.
"Kami memahami perhatian masyarakat terhadap kebakaran yang masih berlangsung. Prioritas Kementerian Kehutanan adalah mempercepat pengendalian, mencegah kebakaran meluas, serta melindungi masyarakat dan kawasan hutan," katanya.

Efektivitas penanganan karhutla juga perlu dilihat dari pelaksanaan patroli dan deteksi dini sebelum kebakaran meluas, kecepatan respons petugas setelah titik api ditemukan, serta kesinambungan pemadaman hingga kondisi benar-benar terkendali.
Evaluasi terhadap aspek-aspek tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kendala dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting dan wilayah terdampak lainnya tidak cukup diukur dari padamnya api.
Perlindungan kawasan juga bergantung pada kemampuan mencegah kebakaran berulang, memastikan satwa tetap memiliki habitat yang layak, dan memulihkan ekosistem yang rusak.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































