Pada sidang sebelumnya, 22 Maret 2017, Miryam mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengaku ditekan penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi di KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan tidak pernah mengancam dan mengintimidasi mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani selama pemeriksaan kasus korupsi e-KTP.
Bocoran BAP Miryam S. Haryani tersiar ke media sosial. Isinya menyatakan Ganjar Pranowo menolak suap proyek e-KTP. Ganjar mengklaim isi bocoran BAP itu sesuai dengan kenyataan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologi penangkapan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Pimpinan KPK kompak untuk bersikap tegas menuntaskan pengusutan kasus korupsi e-KTP. Komisi Antikorupsi tak gentar dengan ancaman serangan balik dari DPR.
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura periode 2009-2010 Miryam S Haryani mengakui mendapatkan intimidasi penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan untuk memenuhi keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korupsi e-KTP.
Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Taufik Effendy mengaku tidak hadir dalam rapat e-KTP yang dibahas DPR tahun 2010 silam. Pasalnya, saat itu Taufik tengah fokus membahas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digarap Komisi II DPR.
Saksi sidang korupsi pengadaan e-KTP, Teguh Juwarno, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2010 mengklaim tak pernah mengikuti rapat internal DPR dengan Kemendagri dalam hal pembahasan proyek e-KTP 2010-2013.
Pemberian status justice collaborator dalam kasus korupsi e-KTP sangat penting agar bisa menyeret sejumlah nama yang memiliki pengaruh kuat. Tapi, mereka tak otomatis terbebas dari delik pidana.
KPK akan memperpanjang pencekalan sejumlah nama yang diduga terlibat di kasus korupsi E-KTP. Sebagian nama yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 2016 lalu akan habis masa pencekalannya akhir bulan ini.
Permintaan KPK ini didasari adanya dua pelaporan yang diterima Mabes Polri dari mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan anggota Komisi II yang kini anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng.
Pukat UGM mengharapkan KPK transparan menangani kasus e-KTP. Salah satunya, dengan membeberkan nama 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengemukakan alasan KPK melindungi 14 nama pengembali uang -eKTP karena alasan keamanan. Meski demikian, proses pidana terhadap penerima uang itu tetap berlanjut.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini mengaku pernah menemui Setya Novanto di tahun 2010 bareng Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pertemuan itu membahas rencana proyek e-KTP.