Menuju konten utama

Novel Bantah Intimidasi Miryam di Pemeriksaan Korupsi e-KTP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan tidak pernah mengancam dan mengintimidasi mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani selama pemeriksaan kasus korupsi e-KTP.

Novel Bantah Intimidasi Miryam di Pemeriksaan Korupsi e-KTP
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), Ambarita Damanik (kiri) dan M Irwan Santoso (tengah) tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/17.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan tidak pernah mengancam dan mengintimidasi mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani selama pemeriksaan kasus korupsi e-KTP.

"Saya tidak paham. Enggak pernah ada periksa orang sampai mencret. Saya sebetulnya tahu dari media karena yang bersangkutan disebutkan dia diancam sehingga saya bilang enggak perlu takut," kata Novel dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/3/2017).

Novel menyebut jika semua penjabaran Miryam tak beralasan dengan menuding penyidik KPK. Dalam pemeriksaan kedua Miryam mengatakan kepada Novel bahwa dirinya diancam oleh Bambang Soesatyo dan beberapa anggota partai politik seperti Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, dan beberapa orang lainnya.

"Saksi ini sejak awal akui kira kira kepentingan saya apa logikanya begitu. Masa saya yang takut-takutin ini enggak logis," ucap Novel.

Bahkan dikatakan Kasatgas korupsi e-KTP itu Miryam diberikan nomor teleponnya jika sewaktu-waktu merasa terancam. Tidak hanya itu, Miryam juga ditawarkan untuk mendapatkan perlindungan namun yang bersangkutan menolak.

"Saya berikan nomor telpon saya jika sewaktu waktu diancam bisa telpon saya. Dia enggak mau alasannya belum perlu," pungkasnya.

Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP hari ini, tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kehadiran ketiga penyidik tersebut adalah Ambarita Damanik, Novel Baswedan dan M. Irwan Santoso.

Novel Baswedan menerangkan dalam pemeriksaan dengan tanpa paksaan Miryam bercerita berapa jumlah uang yang dibagikannya. Namun, Miryam bersikukuh menyebut bahwa semua keterangan itu adalah diatur oleh penyidik KPK untuk dijelaskan dalam keterangan BAP.

"Bagaimana proses penyidikan terhadap saksi Bu Miryam ini?," tanya Ketua Hakim Jhon Halasan Butar Butar kepada Novel, Kamis (30/3/2017).

Novel pun mulai menceritakan detail kronologis penyidikan tersebut kepada Hakim Jhon Halasan Butar Butar.

"Saya dan beberapa penyidik tidak selalu buka laptop mengetik pertanyaan tapi kadang-kadang kami punya teknik lain, karena saya ingin saksi nyaman untuk bercerita. Oleh karena itu, terkait saksi Miryam pemeriksaan dilakukan bertanya dan beliau menjelaskan dan Ibu Miryam diminta menuliskan apa-apa yang diterangkan. Setelah pemeriksaan kami minta saksi membaca kembali," kata Novel Baswedan.

Lebih lanjut, penyidik senior KPK tersebut menerangkan bahwa penyidik tidak pernah melakukan intimidasi sampai membuat Miryam muntah-muntah atau berlinang air mata. Sebab, semua pernyataan itu didapatkan dalam pengakuan Miryam S Haryani.

"Jadi kalaupun yang bersangkutan itu alergi duren sampai dia muntah saya tidak bermaksud seperti itu yang mulia. Saya hanya memakan roti duren dari Medan. Tapi saya tidak menginginkan dia muntah yang mulia," kata Novel Baswedan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri