Menuju konten utama

Eks Sekjen Kemendagri Akui Temui Setnov Bareng Andi Narogong

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini mengaku pernah menemui Setya Novanto di tahun 2010 bareng Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pertemuan itu membahas rencana proyek e-KTP. 

Eks Sekjen Kemendagri Akui Temui Setnov Bareng Andi Narogong
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kiri) bersama mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini mengaku pernah menemui Ketua DPR RI Setya Novanto untuk membicarakan proyek e-KTP pada Februari 2010 lalu. Pertemuan itu berlangsung pada sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Saat itu, Diah menemui Novanto bersama dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sebagaimana dilansir Antara, pengakuan Diah tersebut muncul saat dia bersaksi di persidangan kedua kasus korupsi e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (16/3/2017).

Penjelasannya soal pertemuan ini menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim persidangan itu, Jhon Halasan Butar Butar.

"Beliau bilang KTP-E merupakan program strategis nasional, jadi ayo kita jaga bersama. Lalu dia pergi," kata Diah menjawab pertanyaan Hakim Jhon soal isi pembicaraan di pertemuan itu.

Hakim Ketua, John kemudian bertanya lagi, "Hanya sekadar itu omongannya, lalu mengapa harus jam enam pagi?"

"Saya tidak tahu yang mulia," Diah menjawab.

Selain pertemuan di Hotel Gran Melia Jakarta, Diah juga mengakui pernah bertemu dengan Novanto saat menghadiri acara pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pengakuan Diah itu muncul ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pertemuan tersebut.

"Kebetulan kami (Diah dan Novanto) berbaris mau salaman sama Ketua BPK yang baru," kata Diah.

Di pertemuan singkat tersebut, menurut Diah, Novanto bertitip pesan kepada dirinya untuk disampaikan kepada Irman, salah satu terdakwa di kasus korupsi e-KTP. Pesan itu agar Irman mengaku ke semua orang tidak pernah mengenal Novanto.

"Pak Setya Novanto menyampaikan, tolong sampaikan ke Irman, kalau ketemu orang, ditanya, bilang saja tidak kenal saya," kata Diah.

Namun Diah mengaku tidak bertemu dengan Irman usai pertemuan tersebut karena tidak lagi menjabat sebagai Sekjen Kemendagri. Diah menyampaikan pesan tersebut melalui Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

"Saya tahu pesan sudah disampaikan karena sudah dikonfirmasi pada Irman oleh penyidik," kata Diah.

Diah merupakan mantan pejabat Kemendagri, selain Gamawan Fauzi, yang lumayan sering disebut di surat dakwaan JPU KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Surat dakwaan itu juga menyebut Diah pernah menerima dana korupsi e-KTP senilai 2,7 juta dolar AS dan Rp22,5 juta.

Sementara Novanto dan Andi Narogong disebut dalam surat dakwaan itu memiliki peran besar dalam penggangsiran proyek e-KTP yang menelan anggaran negara sebesar Rp5,9 triliun. Keduanya disebut di surat dakwaan itu menerima jatah 11 persen dari nilai pengadaan proyek e-KTP atau setara Rp574,2 miliar.

Novanto dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali membantah dugaan keterlibatan dia di kasus korupsi e-KTP. Terakhir, Novanto mengeluarkan pernyataan dirinya membuat “sayembara” yang akan memberikan uang Rp1 miliar kepada siapa saja yang bisa membuktikan dirinya terlibat korupsi e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom