Menuju konten utama

KPK Periksa 4 Saksi untuk Tersangka Andi Narogong

Usut kasus korupsi e-KTP, KPK memeriksa empat Kemendagri. Mereka akan memberikan kesaksian untuk Andi Narogong, tersangka kasus e-KTP.

KPK Periksa 4 Saksi untuk Tersangka Andi Narogong
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - KPK memeriksa empat saksi dari Kemendagri dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP. "Keempat saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Empat saksi itu antara lain Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah, Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kurniawan Prasetya Atmaja, Pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati, dan seorang swasta bernama Benny Akhir.

Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Andi dan dua temannya ditangkap pada Kamis, 23 Maret 2017 di sebuah kafe di Tebet Jakarta Selatan. Dalam penangkapan Andi, KPK menyita barang bukti uang sebesar 200 ribu dolar AS.

Usai penangkapan, KPK kemudian menggelandang Andi ke tiga lokasi penggeledahan di rumah Andi dan dua orang adiknya di daerah Cibubur. Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.

Andi lantas dibawa ke gedung KPK pada hari itu juga sekitar pukul 22.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada Jumat 24 Maret, KPK menahan Andi di Rutan Cabang KPK di kantor KPK di Kavling C1 Kuningan.

KPK menduga Andi--yang kerap menggarap proyek di Kemendagri--bersama dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto ikut merencanakan pembahasan anggaran dan pengadaan e-KTP. Dalam proyek itu Andi dan dua terdakwa diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH