Menuju konten utama

KPK Amankan 200 Ribu dolar AS Saat Tangkap Andi Narogong

KPK mengamankan uang sejumlah 200 ribu dolar AS dan sejumlah dokumen dalam penangkapan Andi Narogong. Andi kini ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

KPK Amankan 200 Ribu dolar AS Saat Tangkap Andi Narogong
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai menangkap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/17.

tirto.id - KPK mengamankan uang sejumlah 200 ribu dolar AS saat menangkap tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di sebuah kafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (23/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pada saat melakukan penangkapan kita menemukan barang bukti elektronik dan uang sebesar 200 ribu dolar AS yang kemudian kita lanjutkan dengan proses penyitaan selanjutnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/3).

Selain mengamankan uang, KPK menemukan barang bukti elektronik. KPK juga mengamankan dua orang yang bersama Andi saat penangkapan.

"Setelah itu Andi Agustinus dan dua orang yang bersama Andi Agustinus kami bawa ketiga lokasi penggeledahan. Kami lakukan penggeledahan di tiga rumah di daerah Cibubur, yaitu rumah tersangka Andi Agustinus dan rumah dua orang adik tersangka," kata Febri.

Pada penggeledahan pada Kamis kemarin, kata dia, KPK melakukan penyitaan barang bukti elektronik dan juga sejumlah dokumen.

"Kemudian tim membawa tersangka bersama satu orang adik dan teman adiknya ke kantor KPK di gedung Merah Putih sekitar pukul 22.28 WIB dan kemudian dilakukan pemeriksaan intensif sampai pagi hari," tutur Febri.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif 1x 24 jam, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Andi Agustinus untuk 20 hari ke depan sejak Jumat, 24 Maret 2017.

"Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di kantor KPK di Kavling C1 Kuningan," ucap Febri.

Dalam surat dakwaan JPU, Andi disebut terlibat dalam proses perencanaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan e-KTP bersama dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kemendagri. Andi juga disebut melobi Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto untuk memuluskan pembahasan proyek e-KTP di Komisi II DPR.

Surat dakwaan juga menyebutkan Andi mengatur proses tender e-KTP bersama kedua terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sejumlah Rp2,3 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH