tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan nama-nama baru yang dinilai layak menjadi tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun itu.
"Kalau tersangka baru pasti ada, waktunya yang kita tunggu, tapi saya tidak tahu apakah sudah anda (wartawan) terima ya, tapi kami sudah menerima usulan ada beberapa tersangka baru," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jakarta, Senin (03/4/2017).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang sudah menjadi terdakwa.Sementara satu orang tersangka lainnya adalah seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Meski demikian, Agus Rahardjo enggan menyebutkan nama tersangka baru yang dimaksudkannya. "Janganlah," kata Agus menolak menjawab pertanyaan wartawan mengenai tersangka baru KTP-E.
Terkait dengan status mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang pada sidang 30 Maret 2017 lalu diminta untuk langsung ditahan, Agus mengatakan status Miryam masih menunggu gelar perkara.
"Nanti kita lihatlah, kalau hakim menolak, apa dasarnya dia menolak? Jadi kita akan segera gelar dengan teman-teman penyidik. Ini bukan hanya keterangan palsu ya, kalau yang bersangkutan menerima kan juga pantas juga, jadi tersangka," tambah Agus.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto