tirto.id - Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura periode 2009-2014 Miryam S Haryani mengakui mendapatkan intimidasi penyidik KPK untuk memenuhi keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa untuk kasus korupsi e-KTP.
"Saya diintimidasi Pak Ketua Hakim. Saya mendapat penekanan langsung dari penyidik KPK, yang mulia. Saya ditekan-tekan terus sampai saya takut, Pak Ketua," jelas Miryam S Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Miryam menjelaskan ke muka persidangan bahwa intimidasi terhadap dirinya dilakukan oleh tiga orang penyidik. Ketiga orang penyidik itu adalah Novel Baswedan, Damanik dan satu orang lagi diakuinya lupa.
Ketiga orang itu, menurut Miryam sering membentak, mengancam dan melakukan tindakan lain yang membuat dirinya terguncang. Sampai akhirnya dia mengiyakan semua pertanyaan yang diajukan kepadanya.
"Saya takut, Ketua. Tiga orang penyidik itu Pak Novel Baswedan, Damanik sama satu orang lagi saya lupa namanya mereka mengintimidasi saya. Saya takut langsung saya mengiyakan saja semuanya," jelas Miryam dengan terisak.
Namun, majelis hakim tak langsung menelan mentah-mentah pengakuan mantan anggota DPR Komisi II itu. Ketua Majelis Jhon Halasan Butar-Butar kemudian menanyakan lagi jika butir-butir pernyataan dia di dalam BAP paling jelas dan sistematis, termasuk adanya pembagian jatah yang diterima oleh Kepala Komisi senilai Rp50 juta rupiah.
"Jadi waktu itu ibu diancam penyidik. Tapi dari keterangan Ibu di BAP itu ada keterangan ibu terhadap pertemuan rahasia saudara Aziz Syamsudin dan Bambang Soesatyo mendapatkan panjer itu bagaimana?," tanya Jhon Halasan Butar-Butar.
Kembali Miryam menjelaskan jika pernyataannya dibuat saat dia terancam. Mendapati dirinya takut pemeriksaan itu berlarut-larut dia pun mengiyakan semua pertanyaan yang diajukan kepadanya.
"Termasuk yang itu, Yang Mulia. Saya takut. Saya tidak pernah mengakui semuanya. Kalaupun iya, saya dalam ancaman," jelas Miryam.
Saat Jhon menanyakan lagi kepada Miryam, apakah dirinya melakukan tindakan menangis terisak saat semua tudingan disudutkan terhadapnya. Miryam menjawab tidak sembari terisak.
"Tidak yang mulia saya menangis di kamar mandi," jelas Miryam.
Jhon menyatakan kalau semua ucapan Miryam di BAP tersebut terbukti bohong hukumannya adalah 7 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu.
"Ibu kalau diancam. Artinya kesaksian ibu bohong. Tahu ancamannya kesaksian palsu di KUHP adalah penjara 7 tahun. Ibu mau seperti itu," tanya Jhon Halasan.
Menimpali rekannya tersebut, hakim Anwar kemudian menanyakan kembali ke Miryam mengenai adanya pembagian Ketua Komisi II sekitar 200 dolar AS dan dibagi-bagikan kepada anggota.
"Kalau soal pembagian 200 dolar AS itu bagaimana oleh Ketua Komisi II. Apakah itu benar ibu Miryam," tanya hakim Anwar.
Miryam masih bersikeras menyangkal pertanyaan itu. Dia pun menjawab semua jawaban yang dibacakan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto adalah kebohongan semata.
"Itu juga benar, Yang Mulia," jelas Miryam.
Jhon kembali menanyakan bila dalam ancaman sekalipun semua keterangan yang disampaikan oleh Miryam termasuk sistematis. Indikasi semacam ini, jelas Jhon tidak mungkin bisa disampaikan oleh seseorang di dalam ancaman.
"Kalau anda diancam atau ditekan-tekan dari semua pengakuan anggota Komisi II hanya anda yang terkonstruksi keterangannya. Selain Pak Irman, Sugi (Sugiharto) dan Nazar. Jadi dari kami yakin bahwa anda berbohong, Bu," tegas Jhon Halasan Butar-Butar.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri