Menuju konten utama

Ganjar Pranowo Siap Hadapi Sidang e-KTP, Kamis Besok

Ganjar siap menghadapi sidang kasus e-KTP. Ia menduga pertanyaan hakim tak akan jauh dari pertanyaan KPK.

Ganjar Pranowo Siap Hadapi Sidang e-KTP, Kamis Besok
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12). Ganjar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo siap bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/3/2017). Ganjar menduga dirinya akan dimintai keterangan mengenai peranannya dalam rapat pembahasan anggaran proyek sewaktu masih menjadi anggota Komisi II DPR.

Menurut Ganjar, pertanyaan yang akan diajukan majelis hakim nanti tidak akan jauh dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak tahu hakim bertanya apa, (waktu pemeriksaan) kan lebih banyak bagaimana proses penganggaran, siapa menerima uang, 'Pak Ganjar terima apa tidak?'," ujar Ganjar di Semarang, Rabu (29/3/2017).

Menurut politisi PDIP ini, dirinya tak melakukan persiapan khusus dalam menghadapi sidang besok. "Gak ada, apa pertanyaannya (majelis hakim) nanti saya jawab," ujar Ganjar.

Seperti dikabarkan Antara pada sidang korupsi e-KTP, Jumat besok, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan Ganjar dan juga Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.

Dalam surat dakwaan untuk dua pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo disebut menerima aliran dana sejumlah 520 ribu dolar AS.

Dalam kasus e-KTP ini, Pengadilan Tipikor telah menyidangkan dua terdakwa pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto. Keduanya diduga telah merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun.

Pada Senin (27/3) kemarin sidang e-KTP ditunda karena saksi anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang seharusnya menjadi saksi tidak dapat hadir karena sakit.

Ketua majelis hakim Tipikor Jhon Halasan Butarbutar mengatakan pihaknya telah menerima surat perihal sakitnya Miryam dari RS Fatmawati. Lantaran itu, hakim memutuskan sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dilanjutkan pada Kamis (30/3).

Sidang pada Senin kemarin, sedianya akan jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso. Hal ini dilakukan karena pada persidangan sebelumnya, 23 Maret 2017, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa di tahap penyidikan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH