tirto.id - Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Taufik Effendy mengklaim tak tahu menahu rapat e-KTP yang dibahas DPR tahun 2010 silam. Pasalnya, saat itu Taufik tengah fokus membahas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digarap Komisi II DPR.
"Dalam rapat saya lebih banyak tidak mengikuti karena saya lebih banyak bahas Aparatur Sipil Negara. Saya Ketua Panjanya," jelas Taufiq Effendy di dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Kepada Majelis Hakim, Taufiq menuturkan di dalam persidangan e-KTP jika di Komisi II DPR tidak semua anggota komisi mengurusi proyek e-KTP termasuk dirinya. Sebab, umumnya di dalam Komisi ada sekitar 50 orang, tak mesti semua anggota mengurusi satu kebijakan atau proyek di pemerintahan. Taufiq pun menuturkan bahwa dia membawa bukti bahwa dia hampir tak pernah menghadiri rapat e-KTP saat itu.
"Begini, Yang Mulia, yang berwenang dalam e-KTP itu adalah Pak Ganjar Pranowo sebab dia Ketua Panja e-KTP. Pak Teguh Juwarno Panja Pertanahan dan saya Panja ASN," jelas Taufiq menjelaskan.
Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar kembali menanyakan mengapa dia bisa ditunjuk sebagai Panja ASN di DPR.
"Jadi begini yang mulia saya pernah menjabat sebagai Menpan RB walaupun sebentar. Karena itu semua sepakat menjadikan saya Panja ASN karena masih berhubungan," jelas Taufiq Effendy.
Dalam persidangan Taufiq menerangkan jika sebelum hijrah ke Partai Gerindra, Taufiq Effendy pernah menjabat sebagai Sekjen Partai Demokrat periode 2009-2014. Melihat jabatan di partai penguasa kala itu, tentu saja membuat Taufiq didaulat menjadi Menpan RB era Susilo Bambang Yudhoyono.
Membenarkan omongan Taufiq rekan sejawatnya di Komisi II DPR l, Teguh Juwarno mengaminkan keterangan tersebut.
"Saya enggak tahu pasti yang mulia, apakah Pak Taufiq ikut rapat atau tidak karena saya sedang sakit. Tapu kalau untuk Panja e-KTP itu memang Pak Ganjar. Kalau Pak Taufiq Panja ASN," jelas Teguh Juwarno.
Membuktikan keterangan dua saksi anggota DPR ini, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar pun bertanya kepada keduanya bukti apa saja yang menguatkan argumentasinya.
"Saya bertanya semua barang buktinya sudah dibawa? Apa saja?," jelas Jhon Halasan Butar-Butar.
Dalam persidangan tersebut ada sedikitnya delapan barang bukti yang dihadirkan oleh Taufiq, yakni salinan berkas ASN yang tengah digarap, bukti notulansi, berita acara kehadiran dan bukti lain yang menguatkan ucapannya.
Perlu diketahui, DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand desain 2010, yaitu Rp 5,9 triliun. Dari anggaran tersebut, pihak penyidik KPK meyakini bahwa adanya aturan main pembagian 51% atau Rp 2,662 triliun untuk belanja modal atau belanja riil proyek e-KTP. Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagikan ke sedikitnya 70 orang pihak, antara lain Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, Banggar DPR, anggota BPK dan pihak swasta pemenang tender konsorsium e-KTP.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri