tirto.id - Mantan Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi mengaku yakin dirinya tidak menerima aliran duit proyek e-KTP. Taufik diketahui ikut dalam rapat pembahasan proyek e-KTP di DPR.
Ketua Majelis John Halasan sidang perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/3/2017) bertanya apakah Taufik menerima uang terkait proyek e-KTP.
"Tidak pernah," jawab Taufik.
"Yakin?" tanya hakim.
"Yakin yang Mulia," jawab Taufik.
"Kalau tidak menerima uang, ada bagi-bagi uang?," tanya Hakim John kembali.
"Saya tidak tahu," jawab Taufik.
Hakim kemudian menanyakan kehadirannya dalam rapat-rapat mengenai e-KTP. Taufik mengaku pernah hadir tapi menyatakan lebih banyak tidak hadir.
"Saya lebih banyak membahas masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) karena saya Ketua Panja-nya," jelas Taufik.
Dia juga mengaku tidak mengetahui hal-hal berkenaan dengan persetujuan usul proyek e-KTP yang ditanyakan hakim.
Dalam dakwaan jaksa, Taufik Effendi disebut menerima 103 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP yang nilainya total Rp5,9 triliun.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemendagri.
Pada persidangan e-KTP pada Kamis ini, ada tujuh saksi yang diperiksa dari Kemendagri dan DPR. Namun hanya ada lima saksi yang bisa hadir.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH