tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta perpanjangan larangan berpergian ke luar negeri kepada pihak Imigrasi untuk beberapa nama yang disebutkan dalam dakwaan kasus korupsi proyek e-KTP.
Perpanjangan larangan ke luar negeri bagi nama-nama yang terindikasi terlibat dalam kasus e-KTP itu dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan adanya pihak yang melarikan diri ke luar negeri.
"Mungkin ada perpanjangan pelarangan ke luar negeri yang sudah kami lakukan. Tentu koordinasi sudah dibangun sejak lama dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah aksi kabur ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, (22/3/2017).
Febri mengatakan KPK masih memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mendalami kasus e-KTP sampai tuntas. Sementara, di akhir bulan ini, masa pencekalan sejumlah pihak yang berstatus sebagai saksi di kasus e-KTP akan berakhir.
"KPK masih akan lakukan pendalaman kasus. Jadi perkembangan informasi masih berjalan. Soal pelarangan ke luar negeri sudah kami lakukan waktu kasus ini akan di P-21. Ada sekitar 3 sampai 4 orang yang akan habis masa pencegahannya nanti pada 28 Maret 2017," kata Febri.
Sayangnya, Febri enggan menyebutkan nama-nama pihak yang akan habis masa pencekalannya ke luar negeri itu. Dia beralasan pembukaan nama-nama itu ke media berisiko mempengaruhi proses penyidikan.
"Sedang dilakukan oleh penyidik dengan menambah masa pencegahannya. Saya enggak bisa jawab siapanya. Takutnya saya ucapkan pas habis malah dia ancang-ancang kabur kan repot," ujar Febri.
Pada awal 2017, KPK mengumumkan ada sembilan orang yang berstatus dicekal terkait dugaan keterlibatannya di kasus e-KTP. Sebagian dari sembilan orang itu adalah Irman dan Sugiharto, dua orang yang kini jadi terdakwa e-KTP. Selain itu, sejumlah saksi, yaitu Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus atau Andi Narogong.
"Mereka juga dicegah untuk enam bulan sejak 28 September 2016 hingga 28 Maret 2017. Untuk saksi bernama Yosep Sumartono dan Widyaningsih, mereka dicegah pada 17 Oktober 2016-17 April 2016, dan sudah lewat masanya. Tapi kelanjutannya saya belum cek. Dua saksi lain yang juga dicegah selama 11 Januari 2016-11 Juli 2017, yaitu Gunawan dan Dedi Priyono," kata Febri.
Selain nama-nama itu, Febri tidak menyebutkan ada anggota DPR RI yang masuk dalam daftar cekal KPK. "Untuk nama-nama anggota DPR yang disebut dalam dakwaan kami seperti Setnov (Setya Novanto), dan yang lain belum bisa saya pastikan. Belum saya cek. Sama juga belum cek Gamawan (mantan Mendagri) sudah masuk atau belum."
Febri mengimbuhkan, "Saya rasa tanpa saya menyebutkan siapa orangnya. Pihak kami sudah menginformasikan melalui surat pemberitahuan resmi agar jangan berpergian ke luar negeri. Ada yang masa pelarangannya enam bulan, delapan bulan dan satu tahun."
Di dakwaan e-KTP untuk Irman dan Sugiharto tertulis sekitar 70-an nama pihak yang diduga terlibat di kasus korupsi ini. Selain pihak swasta dan pejabat Kemendagri, mayoritas nama-nama itu merupakan anggota DPR RI yang masih aktif maupun sudah selesai masa jabatannya.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom