Menuju konten utama

KPK Minta Polisi Tunda Proses Aduan Marzuki dan Melchias

Permintaan KPK ini didasari adanya dua pelaporan yang diterima Mabes Polri dari mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan anggota Komisi II yang kini anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng.

KPK Minta Polisi Tunda Proses Aduan Marzuki dan Melchias
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepolisian menunda proses aduan pencemaran nama baik pejabat yang diduga terlibat dalam kasus mega proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bernilai Rp 5,9 triliun periode 2010-2013 lalu. Permintaan KPK ini didasari adanya dua pelaporan yang diterima Mabes Polri dari mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan anggota Komisi II yang kini anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng.

"Terkait dengan pelaporan-pelaporan itu sudah saya jelaskan kalau kami mengharapkan kepada Kepolisian untuk bisa menyikapi semua sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 agar proses pelaporan bisa ditunda. Kami tentunya mengharapkan kepada pihak-pihak sudah memasuki kasus ini, kita prioritaskan kasus ini," jelas Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Rabu (22/03/2017).

Febri juga menyebut jika fakta persidangan pun memiliki bukti kuat untuk mempersangkakan seseorang menjadi tersangka berikutnya. Apalagi, kata Febri, informasi yang dikumpulkan penyidik KPK menjadi sebuah dakwaan di pengadilan sudah melakukan proses penyidikan dan investigasi lebih dalam di proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Dia mengungkap jika adanya indikasi kebocoran anggaran senilai Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun tentu saja tak mungkin dinikmati oleh dua orang saja. Dalam hal ini dua terdakwa e-KTP yaitu Irman dan Sugiharto, maka KPK mengakui sudah membicarakan tentang koordinasi dengan pihak Kepolisian.

"Kami sudah membaca tanggapan dari pihak Kepolisian juga bahwa sejak lama sudah ada koordinasi dengan pihak saksi-saksi atau pihak-pihak dilaporkan di luar dari kasus korupsi yang sudah berjalan penyidikannya. Saya berharap agar yang ini dulu dituntaskan lebih dulu tindakan hukum berikutnya, apabila KPK tak menemukan bukti kesaksiannya," jelas Febri Diansyah.

Namun permintaan KPK agar menunda proses pengaduan pencemaran nama baik Marzuki Alie dan Melchias Markus Mekeng dianggap angin lalu. Sebab, dalam waktu dekat Kepolisian akan memanggil saksi untuk menindaklanjuti laporan mantan Ketua DPR Marzuki Alie.

Informasi tersebut datang dari Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul yang membenarkan proses pengaduan sudah berjalan.

"Prosesnya sudah berjalan. Mungkin pekan ini kami akan memanggil Pak Marzuki Alie akan dimintai keterangan minggu ini," kata Martinus Sitompul saat dihubungi Tirto, Selasa (21/03).

Untuk diketahui, dalam perkara ini Marzuki melaporkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Naragong atas penyebutan namanya dalam dakwaan kasus e-KTP. Marzuki juga melaporkan dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Irman dan Sugiharto. Perkara ini pun langsung ditangani oleh Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri.

Martinus kemudian menjelaskan jika di tahap pemanggilan pertama, pihaknya akan memanggil kuasa hukum dari Marzuki Alie.

"Tahap pertama kami akan mengobrol dulu lah. Apa sebabnya dia mau dilaporkan. Sebab itulah minggu ini akan kita periksa dulu bagaimana duduk kronologisnya dan motivasi pengaduan," jelas Martinus.

Martinus sendiri mengatakan jika pihaknya tak bisa tebang pilih ataupun menolak pelaporan walaupun kasus ini tengah bergulir di pengadilan. Polri sendiri akan menyeleksi apakah kasus ini bermuatan pidana atau justru hanya sebatas ranah politik.

"Nah kan kalau sekarang saya belum tahu apakah ini masuk ke ranah pidana atau bukan. Makanya kami akan memanggil, melakukan integrasi mendalam. Dan bukti apa yang ia punya. Baru kita bisa menentukan," kata Martinus.

Ikhwal adanya pengaduan Marzuki Alie ini bermula pada Jumat, (10/03) lalu, dia mengajukan keberatan mengenai adanya penerimaan dana sebesar Rp 20 miliar dari proyek e-KTP. Ada dua pasal yang dilaporkan oleh Marzuki Alie ke Mabes Polri adalah Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu. Sementara Pasal lainnya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1.

Langkah Marzuki Alie juga diikuti oleh Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dengan cara melaporkan Andi dengan sangkaan pasal yang sama. Di dalam dakwaan yang dihimpun dari kedua terdakwa Irman, dan Sugiharto juga Nazaruddin beserta saksi lainnya menyebut adanya indikasi jatah senilai 1,4 juta dolar AS kepada Melchias Mekeng. Pembagiaan fee kepada Melchias tak lain atas jabatannya saat itu menjadi Ketua Banggar DPR.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto