"Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Adnan menduga, Jokowi mengedepankan pertimbangan politik, sehingga terkesan gamang dalam bersikap terkait kasus yang menyeret Ketua Umum DPP Golkar, Setya Novanto.
"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran SetyaNovanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," kata Kabiro Humas KPKFebriDiansyah
"Saya belum tahu beliau (Setya Novanto) hadir apa nggak. Tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak mempunyai wewenang," tandas Fredrich Yunadi.
"Kita sudah tahu. Kita sudah menyangka mereka (KPK) akan melakukan, makanya kita melakukan suatu tindakan hukum, dengan harapan mereka itu bisa sadar bahwa hukum itu bukan untuk main-main," kata Fredrich.