Menuju konten utama

Kasus e-KTP: Istri Novanto Mangkir dari Panggilan KPK karena Sakit

Istri Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus e-KTP dengan alasan sakit.

Kasus e-KTP: Istri Novanto Mangkir dari Panggilan KPK karena Sakit
Puluhan orang dari Aliansi Masyarakat Peduli Golkar (AMPG) menggelar aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut KPK agar segera menangkap Setya Novanto, Jakarta, Senin (11/9/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Deisti Astriani Tagor, istri dari Setya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, pada Jumat (10/11/2017). Deisti mangkir dari pemeriksaan komisi antirasuah dengan alasan sakit.

“Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit. Dilampirkan juga Surat Keterangan Sakit dari Aditya Medical Centre yang pada pokoknya berisikan yang bersangkutan perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu terhitung sejak 10 November 2017,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada Tirto, Selasa (14/11/2017).

Febri menerangkan, surat sakit ditandatangani oleh dokter pemeriksa Okky Khadarusman. Deisti seharusnya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Febri menyatakan, KPK akan memanggil kembali istri Novanto pekan depan.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Febri.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK tengah mengusut satu per satu pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik dari pihak swasta, pejabat eksekutif hingga legislatif. Terakhir, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kembali setelah politikus Golkar itu menang praperadilan.

“KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Saut menerangkan, penyidikan untuk Setya Novanto dilakukan setelah mempelajari secara seksama putusan praperadilan Setya Novanto. KPK kemudian melakukan penyelidikan baru pada 5 Oktober 2017 dalam kasus e-KTP. Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah memeriksa sejumlah anggota DPR, kementerian, serta pihak swasta terkait penyelidikan tersebut.

KPK pun sudah berusaha untuk mengonfirmasi kepada Setya Novanto sebanyak 2 kali pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan kedinasan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz