tirto.id - Nama Fredrich Yunadi mulai ramai dibicarakan saat ia dipercaya menjadi pengacara Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
KPK pertama kali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Senin (17/07/2017). Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya yaitu Andi Narogong. Novanto diduga sebagai kunci dari anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Merasa tak terima dengan status tersangka dirinya, pada 4 September 2017 Setya Novanto melalui tim advokasinya resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Pada 29 September 2017, Cepi Iskandar, hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tidak sah. Dengan demikian, maka status tersangka Novanto dalam kasus e-KTP itu telah dibatalkan.
Kemenangan Setya Novanto dalam praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar tersebut tidak lepas dari sosok Fredrich Yunadi. Ia berperan penting dalam kasus yang menjerat Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
Kiprah Fredrich Yunadi
Kiprah Fredrich dalam dunia hukum cukup panjang. Ia tercatat memiliki kantor advokat bernama Yunadi & Associates, yang didirikan sejak 1994 bersama 12 rekanannya, yang juga didukung oleh 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan.
Sebagai seorang pengacara, Frederich tercatat pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus direksi Bank EXIM tahun 1998, PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2000), dan pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo tahun 2004.
Tahun 1999, ia juga pernah membela kepentingan Padmo Sumasto, SH & Kartini Mulyadi, SH Cs dalam Kasus sengketa kepemilikan RS Sumber Waras, serta membela Direksi Bank Exim dalam Kasus KERUGIAN VALAS DI BANK EXIM tahun 1998/1999 sebesar Rp.20 triliun dengan hasil memperoleh SP3 dari Kejaksaan Tinggi DKI.
Pada tahun 2000, ia memenangkan kasus permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi MABES POLRI atas penyitaan motor Merk Millenium yang tidak sah, bahkan putusan Praperadilan ini telah menjadi jurisprudensi putusan praperadilan.
Selain itu, Fredrich Yunadi pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada tahun 2010. Ia berhasil menjadi salah satu dari 12 kandidat Calon Ketua KPK, dan sempat menjalani fit & proper test pada 4 Agustus 2010. Namun, ia gagal menjadi salah satu komisioner KPK periode 2011-2015.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Abdul Aziz