"Diputuskan pimpinan KPK mengirim surat kepada Mabes Polri, Kapolri, dan NCB Interpol Indonesia dan mencantumkan nama yang bersangkutan di DPO," kata Febri
Agus Rahardjo akan melakukan koordinasi dengan Polri untuk menemukan keberadaan Setya Novanto pasca menghilang saat penyidik KPK hendak menjemput paksa.