Menuju konten utama

Periksa 4 Saksi, Polisi Masih Olah TKP Kecelakaan Setya Novanto

Tirto, Jumat (17/11/2017)."> "Ada 4 saksi yang sudah diambil keterangannya termasuk driver," ujar Halim dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (17/11/2017).

Periksa 4 Saksi, Polisi Masih Olah TKP Kecelakaan Setya Novanto
Petugas kepolisian berjaga di depan ruang tempat Setya Novanto dirawat, di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya sudah memeriksa kecelakaan dengan korban tersangka KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Paggara mengatakan, pihak Polda sudah memeriksa sejumlah saksi untuk pendalaman kecelakaan tersebut.

"Ada 4 saksi yang sudah diambil keterangannya termasuk driver," ujar Halim dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (17/11/2017).

Keempat saksi itu adalah Suwandi (swasta), warga yang mendengar benturan saat kecelakaan dalam jarak 30 meter, Akrom (swasta) yang sedang menunggu penumpang dalam jarak 5 meter, Arafik (swasta) selaku petugas derek, dan pengendara mobil Fortuner B 1732 ZLO, Hilman Matauchi (jurnalis).

Dari keempat saksi tersebut, sejumlah saksi mendekat setelah mendengar bunyi benturan. Sedangkan Akrom mengaku melihat mobil Fortuner itu tengah menikung lalu menabrak pohon dan langsung menabrak tiang listrik.

Dari keterangan petugas derek, Arafik, yang sempat melihat kondisi mobil dan mendereknya. Arafik melihat kerusakan mobil pada bagian kap mesin penyok, roda depan pelek pecah dan rusak, kaca samping kiri bagian tengah pecah. Posisi kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang masih di aspal.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Hilman selaku pengendara mobil, mobil dikendarai dalam keadaan mengantuk.

"Pengemudi kurang konsentrasi (sambil menerima telpon, ngobrol dengan korban, lelah kurang tidur)," kata Halim.

Selain itu, mobil tidak hanya diisi oleh Hilman dan Novanto. Ada ajudan Setya Novanto bernama Reza duduk di sebelah kiri samping pengemudi. Novanto duduk di jok tengah samping kiri.

Berdasarkan penuturan pengemudi, Setnov justru ingin mendatangi stasiun Metro TV untuk menghadiri program Primetime News. Namun, pihak stasiun TV akhirnya memutuskan untuk live by phone. Usai melaporkan via telepon, pengemudi melakukan pembicaraan ke kantor untuk membawa Novanto ke studio. Namun, minim konsentrasi dikabarkan menjadi pemicu mobil kecelakaan.

"Karena kurang konsentrasi kemudian bergerak ke kanan menabrak trotoar, naik ke atas menabrak pohon dan tiang listrik," kata Halim.

Akibat kecelakaan tersebut, kap dan bemper mobil Fortuner B 1732 ZLO rusak. Ban depan kanan pecah, dan kaca tengah kiri pecah. Polisi pun masih menelaah kecelakaan tersebut. "Saat ini masih olah TKP," kata Halim.

Sebelumnya, tersangka KTP elektronik Setya Novanto mengalami kecelakaan saat menuju KPK. Sedianya, Novanto menghadiri pemeriksaan KPK setelah mangkir dalam pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, selaku swasta. Novanto telah mangkir 3 kali dalam pemeriksaan sebagai saksi dan 1 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Akibat hal tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto. Penyidik mendatangi kediaman Novanto dan berusaha membawa paksa Novanto ke depan penyidik. Namun, Ketua DPR itu tidak ada di kediaman.

KPK pun berupaya mencari Novanto. Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengabarkan akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan, Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017).

Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai telah ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp2,3 triliun. Pria yang juga anggota DPR 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam gugatan praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Novanto pun dibatalkan setelah Hakim Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto batal. Namun, tidak semua gugatan praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan Novanto tidak dikabulkan hakim.

KPK pun kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017). Mereka kembali menyangkakan mantan Ketua DPR terlibat dalam kasus suap KTP elektronik. KPK menyangkakan kembali Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri