tirto.id - Ketua DPR Setya Novanto yang juga tersangka kasus korupsi e-KTP sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau dipindahkan ke RS Ciptomangunkusumo (RSCM) dengan alasan keterbatasan alat medis. Hal ini diungkapkan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini, Jumat (17/11/2017).
"Dokter KPK bersama dokter Bima bahwa sudah bersama-sama dengan dokter KPK sudah membaca laporan medisnya, karena dokter Bima bilang mesin MRI RS Medika rusak, jadi Setya Novanto dirujuk ke RS Ciptomangunkusumo," ujar Fredrich, hari ini, seperti diberitakan Antara.
Dari pantauan Tirto, salah satu suster jaga di ruang perawatan 322-328 RS Medika Permata Hijau juga membenarkan bahwa Setya Novanto sudah dipindahkan ke RSCM.
Fredrich mengatakan alat MRI (magnetic resonance imaging) milik RS Medika Permata Hijau untuk memeriksa Novanto rusak sehingga dokter merujuk ke rumah sakit tipe A yakni RSCM.
Novanto dipindahkan dengan ambulans sekitar pukul 12.50 WIB, dengan penjagaan anggota kepolisian. Para penyidik KPK juga ikut mendampingi Novanto di ambulans.
Fredrich menyampaikan sebelum Setnov dipindahkan, awalnya penyidik KPK mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Novanto telah ditahan dan saat ini di bawah kewenangan KPK. Namun Fredrich menolak hal tersebut, karena merasa kliennya belum pernah diperiksa.
"Undang-undang mana yang memberikan wewenang kepada KPK untuk menahan seseorang tanpa diperiksa," kata Fredrich.
Meskipun demikian penyidik KPK tetap mengikuti proses pemindahan Novanto ke RSCM.
Tim KPK telah menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Hal tersebut diinformasikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
"Tim sudah dapat menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto pagi ini sekitar pukul 06.30 WIB," kata Febri di Jakarta.
Febri mengatakan proses pengecekan bersama beberapa dokter sedang dilakukan, yaitu dengan dokter jaga yang menangani pada awal ketika Setya Novanto masuk rumah sakit, dokter syaraf, dan dokter jantung.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri