Menuju konten utama

KPK akan Gandeng Polri untuk Menemukan Keberadaan Setya Novanto

Agus Rahardjo akan melakukan koordinasi dengan Polri untuk menemukan keberadaan Setya Novanto pasca menghilang saat penyidik KPK hendak menjemput paksa.

KPK akan Gandeng Polri untuk Menemukan Keberadaan Setya Novanto
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo setelah memberikan keterangan kepada media di Gedung KPK terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Senin (19/6). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menemukan keberadaan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang menghilang saat penyidik komisi antirasuah hendak menjemput paksa pada Rabu malam.

Hingga saat ini, kata Agus, KPK belum menemukan keberadaan politikus Partai Golkar yang dikenal “licin” tersebut. Karena itu, pihaknya masih mendiskusikan kemungkinan memasukkan Setya Novanto ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“DPO nya sedang kami diskusikan. Mudah-mudahan dapat dikeluarkan dalam waktu dekat,” kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Agus menambahkan “kami juga akan bekerja sama dengan teman-teman kepolisian mencari keberadaan yang bersangkutan, tetapi poin yang penting kalau bagi saya menyarankan untuk kemudian secara sukarela datang ke KPK.”

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, kedatangan penyidik ke rumah Setya Novanto untuk membujuknya agar menyerahkan diri. “Secara persuasif kami imbau SN dapat menyerahkan diri," kata Febri kepada Tirto, Kamis dini hari.

Langkah ini, kata Febri, sengaja ditempuh karena Setya Novanto sudah beberapa kali absen dari panggilan KPK, baik diperiksa sebagai saksi maupun statusnya sebagai tersangka. Padahal, menurut Febri, keterangan Setya Novanto sangat dibutuhkan dalam pengusutan korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Sebagai informasi, KPK sudah memanggil Setya Novanto sebanyak 11 kali dalam proses penyidikan. Terkini, KPK memanggil Novanto dengan kapasitas sebagai tersangka, Rabu kemarin. Sayangnya, mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR itu mangkir dalam empat kali pemeriksaan terakhir, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Meski menghilang saat akan dijemput KPK, tetapi Setya Novanto melalui kuasa hukumnya tetap mengajukan praperadilan atas penangkapannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz