Menuju konten utama

Bawaslu Segel Sembako Diduga Milik RK-Suswono dan Pramono-Rano

Bawaslu Jakarta melakukan penyegelan paket sembako di Kepulauan Seribu selama masa tenang Pilkada Jakarta 2024.

Bawaslu Segel Sembako Diduga Milik RK-Suswono dan Pramono-Rano
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, saat doorstop bersama awak media, di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta melakukan penyegelan paket sembako di Kepulauan Seribu selama masa tenang Pilkada Jakarta 2024. Paket sembako ini, diduga dikirimkan oleh tim paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan tim paslon 3, Pramono Anung-Rano Karno.

"Bawaslu Kepulauan Seribu telah melakukan penyegelan paket sembako di dua tempat," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (27/11/2024).

Benny mengatakan, paket sembako tim paslon 3 diterima oleh warga Pulau Lancang atas nama Nurhasan. Sedangkan paket sembako tim paslon 1 diterima warga Pulau Sebira atas nama Ridwan.

"Bawaslu Kepulauan Seribu masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kiriman paket sembako tersebut," kata dia.

Benny menegaskan, saat masa tenang dilarang keras melakukan aktivitas kampanye, apalagi membagikan sembako kepada warga masyarakat. Sebab, hal ini dapat dijerat dengan tindak pidana politik uang.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), serangan fajar jelas adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum karena dapat merusak demokrasi. Terdapat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang mengatur sanksi bagi pemberi uang atau imbalan tertentu kepada pemilih.

Dalam Pasal 515 UU 7/2017 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000”.

Sementara dalam Pasal 523 ayat (2) UU tersebut menyatakan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000”.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,” bunyi Pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Untuk itu Bawaslu DKI mengajak warga masyarakat melaporkan, jika ada kegiatan kampanye dan praktik politik uang di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Politik
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang