Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP

KPK Tidak Persoalkan Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan

Agus mengaku, pihaknya akan menghadapi proses praperadilan kedua yang diajukan Setya Novanto dengan sebaik mungkin.

KPK Tidak Persoalkan Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berbincang dengan tokoh yang tergabung dalam Koalisi Save KPK Erry Riyana Hardjapamekas di sela-sela konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan langkah tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto yang kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2017).

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo merespons pengajuan praperadilan yang diajukan Novanto. Agus mengaku, pihaknya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan sebaik mungkin.

“Jadi itu prosedur yang biasanya dilalui, jadi peristiwa yang harus dilalui ya. Kami hadapi,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Agus mengaku, KPK tidak punya persiapan khusus dalam menghadapi praperadilan yang diajukan Novanto kali ini. Agus pun menutup strategi apa yang akan dilakukan menghadapi gugatan politikus Golkar tersebut. “Enggak mungkin kami buka di sini,” kata Agus.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna pun telah mengkonfirmasi pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Novanto. Menurut Made, pihaknya telah menerima pendaftaran praperadilan tersebut.

“Kemarin didaftarkan 15 November,” kata Made saat dihubungi Tirto, Kamis (16/11/2017).

Made mengatakan, pendaftaran dilakukan oleh pihak penasihat hukum Novanto. Namun, ia tidak merinci siapa nama yang mengajukan praperadilan tersebut.

Namun demikian, kata Made, ketua pengadilan belum membahas nama hakim yang akan memimpin sidang praperadilan kedua yang diajukan Novanto ini. “Besok [Jumat] diketahui siapa hakimnya. Baru nanti hakim akan menetapkan hari sidangnya kapan,” kata Made.

Sementara itu, peneliti ICW, Lalola Ester meminta agar KPK memperhatikan gugatan kedua praperadilan Setya Novanto. Ia mengingatkan, Novanto mempunyai manuver untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP ini.

“Kita harus pahami bahwa rangkaian kejadian ini adalah upaya SN untuk mangkir dan bahkan membangkang dari proses hukum yang berjalan. KPK harus melakukan percepatan juga untuk mengantisipasi dibatalkannya kembali penetapan tersangka SN oleh pengadilan,” kata Lalola saat dihubungi Tirto, Kamis (16/11/2017).

Kini, kata Lalola, KPK punya dua pilihan dalam menghadapi praperadilan Novanto ini. Pertama, KPK harus meladeni praperadilan Novanto dan memenangkan praperadilan. Kedua, KPK mempercepat proses hukum terhadap Novanto, sehingga pelimpahan berkas pokok perkara ke persidangan dapat dilakukan.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka pada Jumat (10/11/2017). Setya Novanto disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar ini juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz