Menuju konten utama

IPW Desak Polri dan KPK Jadikan Setya Novanto Sebagai DPO

“Tidak ada cara lain bagi KPK dan Polri selain menjadikan Setya Novanto sebagai DPO."

IPW Desak Polri dan KPK Jadikan Setya Novanto Sebagai DPO
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Indonesia Police Watch (IPW) meminta KPK dan Polri segera menetapkan Setya Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). IPW menantang KPK dan Polri menangkap Novanto dalam waktu dua hari.

“Tidak ada cara lain bagi KPK dan Polri selain menjadikan Setya Novanto sebagai DPO,” kata Ketua IPW Neta S Pane dalam pesan tertulis kepada Tirto, Kamis (16/11/2017).

Neta mengatakan hilangnya Novanto jelang penangkapannya, turut mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia meminta Polri bisa bertindak tegas terhadap Novanto apabila dalam proses penangkapan Ketua DPR melakukan perlawanan. Hal ini menurut Neta seperti yang biasa dilakukan terhadap para pelaku kejahatan maling ayam, teroris, dan bandar narkoba.

“Jika Novanto melakukan perlawanan saat ditangkap, pihak kepolisian jangan segan-segan untuk melakukan tembak di tempat terhadap Ketua DPR tersebut,” katanya.

“Polisi jangan sungkan-sungkan menembak mati Setya Novanto jika dia melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.”

Baca juga: Fahri Hamzah: Novanto Tetap Pimpinan DPR Meski Tersangka & Ditahan

Menghilangnya Novanto menurut Neta merupakan preseden terburuk bagi lembaga legislatif. Sebab kejadian itu menunjukkan ketidakpatuhan dan pelecehan terhadap hukum yang dilakukan oleh pejabat negara.

“Cara-cara yang dilakukan Novanto ini harus dilawan segenap rakyat Indonesia karena bisa mematikan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” katanya.

Neta juga mengapresiasi kerja sama Polri dan KPK dalam upaya menjemput paksa Novanto pada Rabu (16/11) malam. Kerja sama keduanya harus terus dilanjutkan untuk memburu Setya Novanto hingga tertangkap. “Sebab bagaimana pun ketua DPR itu sudah terang terangan mengangkangi hukum, tidak taat hukum, dan berusaha melecehkan hukum,” ujarnya.

Peniliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera mengganti Novanto dari posisi sebagai pimpinan DPR. Ia menilai kaburnya Novanto merupakan pelanggaran etik yang melecehkan harkat dan martabat lembaga.

“Oleh karena itu penegakan etik harus secepatnya diproses oleh MKD agar secepatnya ada proses penggantian pimpinan DPR,” ujarnya.

Baca juga:

Lucius mengakui tidak ada mekanisme pengunduran diri bagi pimpinan DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurutnya, jika status tersangka dianggap menghambat kerja sebagai pemimpin, maka mestinya Novanto bersikap negarawan dengan mengundurkan diri.

“Memang prosedur pengunduran diri ini tak ada dalam peraturan. Itu hanya mungkin terjadi pada figur pemimpin yang punya semangat kenegarawanan,” katanya.

Selepas KPK menetapkan tersangka terhadap Setya Novanto, kuasa hukumnya Fredrich Yunadi menirukan apa yang dikatakan Ketua DPR, bahwa ia merasa didzalami.

"Mengapa saya harus diperlakukan seperti ini. Saya bukan penjahat," kata Fredrich menirukan Novanto pekan lalu.

Ketua DPR Setya Novanto tak ditemukan saat para penyidik KPK menyambangi kediamannya pada Rabu (15/11/2017) malam. Kedatangan penyidik KPK ke rumah Novanto untuk menjemput paksa dan penangkapan tersangka korupsi e-KTP itu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Nashihah Ayli
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar