Menuju konten utama

Fahri Hamzah: Novanto Tetap Pimpinan DPR Meski Tersangka & Ditahan

Pimpinan DPR hanya bisa diganti jika ada keputusan hukum yang bersifat tetap atau dilakukan melalui keputusan fraksi di DPR.

Fahri Hamzah: Novanto Tetap Pimpinan DPR Meski Tersangka & Ditahan
Ketua DPR Setya Novanto memberikan pidato dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dan rencana penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak otomatis menghilangkan status Novanto sebagai pimpinan DPR. Hal ini menurut Fahri sesuai aturan yang terdapat dalam Undang-Undang No.17/2014 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3)

“Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI,” ujar Fahri dalam pesan tertulis yang diterima Tirto Kamis (16/11/2017).

Mengacu Pasal 86 ayat (5) UU MD3, Fahri mengatakan pimpinan DPR diberhentikan sementara apabila sudah dinyatakan sebagai terdakwa. Berikut bunyi pasal 86 ayat 5:

"Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan

tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Namun, menurutnya bila nanti Novanto dijadikan terdakwa, Fahri mengatakan pemberhentian Novanto mesti melalui verifikasi ketat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Mahkamah Kehormatan Dewan setelah melakukan verifikasi atas status terdakwa seorang pimpinan DPR RI berhak memutuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan atau tidak dilakukan pemberhentian sementara,” katanya.

Baca juga:

Bukan cuma sampai di situ, Fahri mengatakan bila nantinya MKD memutuskan Novanto diberhentikan sementara maka putusan itu mesti disepakati dulu melalui sidang paripurna. Namun, bila MKD tidak memutuskan Novanto berhenti sementara, maka Novanto tetap berhak dan berwenang sebagai pimpinan DPR hingga ada keputusan hukum tetap (inkracht).

“Artinya sehubungan dengan status tersangka, penahanan, dan terdakwa terhadap salah seorang pimpinan DPR RI maka tidak akan berimbas pada pergantian sampai memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan atau jika fraksi yang bersangkutan memilih mekanisme lain sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” papar Fahri.

Fahri mengaku hingga saat ini dirinya dan pimpinan DPR lain belum menerima surat penahanan Novanto dari KPK. Fahri mengatakan status tersangka dan penahanan Novanto juga tidak akan mengganggu kinerja dan soliditas pimpinan DPR RI.

“Pimpinan DPR RI akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial menjalankan tugas konstitusional sebagai speaker dari lembaga daulat kuasa rakyat,” ujarnya.

Baca juga: Upaya KPK Menangkap Setya Novanto

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengakui tidak ada mekanisme pengunduran diri bagi pimpinan DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurutnya, jika status tersangka dianggap menghambat kerja sebagai pemimpin, maka mestinya Novanto bersikap negarawan dengan mengundurkan diri.

“Memang prosedur pengunduran diri ini tak ada dalam peraturan. Itu hanya mungkin terjadi pada figur pemimpin yang punya semangat kenegarawanan,” katanya.

Terlepas dari penetapan Novanto sebagai tersangka, Lucius melihat sikap Novanto yang melarikan diri dari proses hukum merupakan bentuk pelanggaran kode etik. Ia menjelaskan kode etik merupakan instrumen untuk memastikan harkat dan martabat DPR sebagai lembaga tidak dirusak oleh perilaku anggota-anggota yang melecehkan lembaga terhormat itu. Lucius mendesak MKD mengambil sikap.

“Penegakan etik harus secepatnya diproses oleh MKD agar secepatnya ada proses penggantian pimpinan DPR,” kata Lucius.

Ketua DPR Setya Novanto tak ditemukan saat penyidik KPK menyambangi kediamannya pada Rabu (15/11/2017) malam. Kedatangan penyidik KPK ke rumah Novanto untuk menjemput paksa dan penangkapan tersangka korupsi e-KTP itu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar