Menuju konten utama

Polri Tak Mau Ikut Campur Soal Pencarian Setya Novanto

Polri akan membantu menertibkan, tapi tidak mau terlibat dalam pencarian Novanto sebagai DPO.

Polri Tak Mau Ikut Campur Soal Pencarian Setya Novanto
Sejumlah penyidik KPK memasuki kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto menghilang saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menjemput paksa politikus Partai Golkar itu, pada Rabu malam (15/11/2017). Komisi antirasuah hanya membawa sejumlah tas dan koper "hardcase" berwarna hitam.

Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak mau ikut campur dalam usaha pencarian Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK. Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, polisi akan membantu menertibkan, tapi tidak untuk menangkap tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.

“Kami tidak mencampuri urusan hukum daripada KPK, ya. Namun kalau kami diminta untuk membantu seperti ada penggeledahan, OTT ya, untuk membantu keamanan dalam proses pelaksanaan agar tidak terhambat, ini kami berikan bantuan anggota,” kata Rikwanto di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Baca juga:Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan

Rikwanto menegaskan, pihaknya tidak akan ambil bagian dalam masuknya Setya Novanto ke DPO (Daftar Pencarian Orang) yang ditetapkan KPK. Urusan pencarian tersangka korupsi e-KTP tersebut menjadi tanggung jawab KPK.

“Oh, enggak sampai segitu [ikut terlibat dalam DPO], enggak sampai. Itu urusan dalam KPK. Koordinasi kan selalu dari dulu sudah koordinasi di mana-mana. Kalau ada OTT, penggeledahan, tindakan hukum oleh KPK, kita back-up," ungkapnya.

Hingga saat ini, koordinasi terkait pencarian Setya Novanto masih belum dilakukan. "Belum, belum," katanya singkat.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menjadi inspektur upacara di acara serah terima jabatan Irwasum Polri, tidak mau menjawab pertanyaan para awak media. Ketika ditanya tanggapan soal Novanto yang hendak dijemput paksa, ia memberi penolakan.

"Saya enggak mau komen(tar) masalah itu," katanya singkat.

Sebelumnya, Polri memberi bantuan pengamanan pada KPK saat lembaga antirasuah itu hendak melakukan jemput paksa Setya Novanto. Puluhan Brimob Polri disiapkan sejak sekitar Magrib. Di kediaman Novanto, setidaknya ada 14 anggota Brimob yang berjaga di depan gerbang dan 14 lainnya di Jalan Wijaya, dekat dengan rumah Ketua Umum Partai Golkar itu.

Berdasarkan pengakuan Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, para penyidik KPK hanya mengambil rekaman kamera pemantau (CCTV) dari pos penjagaan di kediaman Novanto di Jalan WIjaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan.

“Hanya mengambil CCTV, itu decoder kecil saja, tidak ada mengambil yang lain,” kata Fredrich Yunadi kepada awak media di depan kediaman Novanto, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Namun, dalam upaya penjemputan paksa tersebut, komisi antirasuah tidak berhasil membawa Setya Novanto karena politikus Partai Golkar itu sudah tidak berada di kediamannya.

Komisi antirasuah kemudian mengimbau agar Setya Novanto menyerahkan diri setelah mangkir dari tiga kali pemeriksaan dalam kasus korupsi e-KTP sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), dan terakhir Novanto juga tidak hadir dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.

"Kami akan menindaklanjuti [Novanto] dengan pencantuman di Daftar Pencarian Orang [DPO]" kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Kamis dini hari.

Baca juga:

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Ini merupakan kedua kalinya Setnov menyandang status tersangka untuk kasus yang sama. Setnov melepas status tersangka pertama setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan.

Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk penetapannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz