tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP-elektronik sekaligus Ketua DPR, terancam masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini ia ungkapkan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Kamis dini hari, 16 November, ketika tim penyidik KPK tengah berusaha menjemput paksa Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, sejak Rabu malam. Novanto disebut bisa menjadi DPO jika ternyata tidak menyerahkan diri.
"Kami akan menindaklanjuti [Novanto] dengan pencantuman di Daftar Pencarian Orang," kata Febri.
Kedatangan KPK ke rumah Novanto tidak lain untuk menjemput paksa. Namun, ketika KPK datang, Novanto tidak ada di kediamannya.
Febri enggan menjawab saat ditanya oleh wartawan mengapa keberadaan Novanto tidak bisa diketahui.
"Apakah KPK merasa kecolongan karena Novanto tidak di rumah?" kata wartawan.
Febri tak menjawab tegas. Ia hanya mengatakan, "Kami masih melakukan pencarian lebih lanjut."
Febri juga mengatakan bahwa KPK akan terus berkoordinasi soal ancaman DPO terhadap Novanto. "Saya belum bisa menyampaikan lebih banyak," katanya.
Febri mendesak Novanto mau menyerahkan diri, "Agar penanganan bisa kami lakukan semaksimal mungkin."
Novanto memang cukup "licin" menghindari KPK. Berkali-kali dipanggil, berkali-kali pula ia menolak datang. Penasihat hukumnya, Fredrich Yunadi, mengatakan Novanto tidak akan pernah datang karena menilai pemanggilan ini menyalahi hukum.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino