Menuju konten utama

Diperiksa sebagai Tersangka E-KTP Rabu Ini, Setnov Tak Akan Hadir

Fredrich Yunadi menjelaskan, kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran KPK belum mendapat izin tertulis dari Presiden Jokowi.

Diperiksa sebagai Tersangka E-KTP Rabu Ini, Setnov Tak Akan Hadir
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Pengacara Ketua DPR Setya Novanto Fredrich Yunadi menegaskan Ketua DPR Setya Novanto tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh penyidik KPK, Rabu (15/11/2017). Fredrich mengingatkan, pemanggilan Novanto harus melewati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jawaban sama dengan tadi, bahwa KPK tidak berwewenang panggil Ketua DPR karena bertabrakan, melanggar pasal 20A ayat (3) UUD 1945 dan putusan MK RI No.76/PUU-XII/2014," tegas Fredrich saat dihubungi Tirto, Senin (13/11/2017).

Fredrich Yunadi menjelaskan, kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran KPK belum mendapat izin tertulis dari Presiden Jokowi. Aturan izin itu tertuang dalam putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.

Ia meminta, KPK untuk menghormati Undang-Undang. Pihak Novanto mengingatkan, KPK sebagai lembaga harus mematuhi UUD 1945. Selain itu, KPK juga harus patuh hukum.

Fredrich memberi sinyal tidak gentar menghadapi KPK. Saat disinggung mengenai kemungkinan dipanggil paksa karena mangkir diperiksa sebagai tersangka, Fredrich mengklaim hukum tidak boleh hanya dimiliki KPK.

Bahkan, saat disinggung kemungkinan Novanto ditangkap atau ditahan dengan alasan tidak kooperatif, Fredrich justru menanyakan dasar hukum KPK menangkap dan menahan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Coba belajar hukum ke saya aja," kata Fredrich.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Rabu (15/11/2017). Ia akan diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP elektronik pada Jumat (10/11/2017) lalu.

"Tadi saya dapat info bahwa Rabu minggu ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Febri mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan KPK kepada Setnov pekan lalu. Ia mengklaim, pengiriman surat sudah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, KPK berharap Novanto bisa memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk datang dalam proses pemeriksaan di institusi penegak hukum, termasuk KPK.

Febri mengatakan, KPK belum menerima konfirmasi yang bersangkutan akan hadir dalam pemanggilan tersebut.

Sampai saat ini, KPK masih mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan tidak hadir dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Febri pun enggan mengomentari kemungkinan Novanto tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Saya kira lebih baik kita tunggu dan kita harapkan kehadiran yang bersangkutan karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri