Menuju konten utama

Diperiksa KPK Hari Ini, Setya Novanto Belum Pasti Hadir

"Saya belum tahu beliau (Setya Novanto) hadir apa nggak. Tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak mempunyai wewenang," tandas Fredrich Yunadi.

Diperiksa KPK Hari Ini, Setya Novanto Belum Pasti Hadir
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ketua DPR RI Setya Novanto akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (e-KTP) pada hari ini, Senin (13/11/2017).

"Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Senin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/11/2017), sebagaimana dilaporkan Antara.

Namun Setya Novanto belum bisa memastikan kehadirannya terkait jadwal pemeriksaan ini.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Hal senada juga dikatakan oleh Fredrich Yunadi selaku penasihat hukum Setya Novanto dalam kesempatan yang sama. Bahkan, Fredrich menyarankan kepada kliennya untuk tidak menghadiri panggilan KPK tersebut.

"Saya belum tahu beliau (Setya Novanto) hadir apa nggak. Tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak mempunyai wewenang," tandas Fredrich Yunadi.

Fredrich beralasan, surat pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS bukanlah yang ketiga. Pemanggilan baru bisa dikatakan yang kedua atau ketiga jika Setnov sebelumnya tidak datang tanpa alasan.

"Kalau datang dengan alasan itu bukan panggilan kedua karena sudah dikasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," elak Fredrich Yunadi.

Ditambahkan oleh Fredrich, panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan secara resmi. Saat itu, Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan pertama KPK karena ada acara di DPD Partai Golkar Cirebon yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan ketidakhadiran Setya Novanto di pemanggilan kedua disebabkan karena KPK belum mendapatkan izin dari presiden. Fredrich berpendapat, anggota dewan memiliki hak untuk bicara, hak untuk bertanya, hak untuk mengawasi, serta punya imunitas. Maka, untuk memanggil Setnov, kata Fredrich, KPK harus minta izin kepada presiden terlebih dulu.

Untuk kepentingan penyidikan kasus itu, KPK juga telah menahan Anang Sugiana Sudihardjo untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Kamis (9/11/2017) lalu.

"Setelah penahanan, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo tersebut," kata Febri.

KPK telah menetapkan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP di Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri