Menuju konten utama

KPK Siap Hadapi Gugatan Hukum Pengacara Setya Novanto di MK

KPK menegaskan penanganan kasus suap e-KTP tidak akan berhenti meskipun gugatan yang dilayangkan penasihat hukum Setya Novanto ke MK berjalan.

KPK Siap Hadapi Gugatan Hukum Pengacara Setya Novanto di MK
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sepanjang ada aturan hukumnya, KPK tidak mempermasalahkan gugatan yang disampaikan oleh pihak Setya Novanto itu.

“Kami pastikan hal itu tak akan memperlambat atau mengurangi keseriusan KPK untuk menangani kasus e-KTP. Kalaupun nanti ada persidangan di MK dan KPK dipanggil oleh MK sebagai pihak terkait tentu akan kami hadapi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Febri menegaskan penanganan kasus suap e-KTP tidak akan berhenti meskipun gugatan berjalan. Sebab, menurutnya, KPK berpegangan kepada KUHAP. Tak hanya itu, KPK juga punya wewenang khusus dalam pemberantasan korupsi sebagaimana UU KPK.

Febri mengingatkan, MK sudah pernah memberikan tafsir terkait undang-undang Keimigrasian. Kala itu, MK sudah menafsirkan tentang batas waktu perpanjangan enam bulan tersebut.

"Sekarang kalau benar yang diuji pasal 12 khusus untuk pencegahan ke luar negeri, silakan saja nanti MK akan melihat konstitusionalitas dari pasal tersebut," tutur Febri..

Penasihat hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi pada Senin, mendatangi Gedung MK untuk Fredrich mengajukan uji materi sejumlah pasal yakni Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2 dalam UU KPK.

Menurut Frederich, Pasal 46 mengenai penyidikan telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945. Pasal itu, menurutnya, bisa diartikan KPK bisa memanggil orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan undang-undang.

Sementara dalam Pasal 12, KPK dapat memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan. Menurut dia, pasal itu bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari