Pada persidangan kedelapan kasus penistaan agama dengan terdakwa gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Jakarta (Ahok), tim kuasa hukum Ahok mengaku pasrah menghadapi pernyataan saksi ketiga, Ibnu Baskoro.
MUI menyatakan bahwa sikap pandangan keagamaan terhadap dugaan penistaan agama oleh Ahok dilakukan tidak tergesa-gesa, melainkan melalui proses pembahasan.
Menanggapi pemberitaan di berbagai media massa bahwa Ahok akan melakukan proses hukum Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin terkait kesaksiannya, anggota tim kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat mengklarifikasi bahwa pernyataan Ahok itu ditujukan untuk saksi pelapor pada persidangan lalu.
Yenny Wahid meminta kubu Ahok mengurungkan niatnya untuk membawa KH Maruf Amin ke pengadilan berkaitan dengan kesaksian Ketua Umum MUI itu pada sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa gubernur DKI Jakarta tersebut.
Menurut anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat, ada bukti kuat Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Oktober 2016.
Kuasa Hukum Ahok Sirra Prayuna mengakui tidak mengetahui mengenai pertanyaan yang dilontarkan rekannya Humphrey Djemat tentang telepon SBY ke Ma'ruf Amin, apalagi tentang isu penyadapan.
Kuasa Hukum Ahok Sirra Prayuna mengakui tidak mengetahui mengenai pertanyaan yang dilontarkan rekannya Humphrey Djemat tentang telepon SBY ke Ma'ruf Amin, apalagi tentang isu penyadapan.
Massa dari Badja (Basuki-Djarot) memberi dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat persidangan kasus penistaan agama di depan Gedung Kementan.
Tim Kuasa Hukum Ahok mempermasalahkan pembahasan yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1-11 Oktober 2016 terkait dengan ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menyatakan MUI menunjuk Imam Besar FPI Rizieq Shihab sebagai ahli agama untuk membahas dan meneliti ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Saat menjadi saksi di persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penistaan agama oleh Ahok dibahas oleh empat komisi di MUI.
Kuasa Hukum Ahok, akan menanyai Ketua MUI, KH Ma'aruf Amin secara detail terkait fatwa yang dikeluarkan MUI terkait kasus penisataan agama dilakukan Ahok
Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menyimpulkan ada kecurigaan rekayasa politik dalam kasus penistaan agama yang tengah dijalani kliennya. Ia juga mempersoalkan ketidakjujuran saksi pelapor Asroi tentang tafsir dari Surat Al-Maidah ayat 51.
Saksi pelapor membantah dirinya berafiliasi ke pasangan Agus Sylvi. Ia membantah acungan satu jarinya itu bukan untuk Agus-Sylvi melainkan simbol tauhid.