Menuju konten utama

Ahok Tanyakan Larangan Pilih Calon Non-Muslim dalam Pilkada

Ahok mempertanyakan pernyataan Ketua MUI Ma'ruf Amin yang melarang umat Islam memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani.

Ahok Tanyakan Larangan Pilih Calon Non-Muslim dalam Pilkada
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. ANTARA FOTO/Pool/Isra Triansyah.

tirto.id - Pada kesaksian kedua sidang penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementrian Pertanian, Selasa (31/1/2017), Ahok sempat mempertanyakan pernyataan Ketua MUI Ma'ruf Amin yang melarang umat Islam memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani.

Pertanyaan itu dilontarkan Ahok kepada saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dahlia,S.Ag, MA, anggota KPU DKI Jakarta periode 2013-2018.

"Apakah ada larangan bagi pemilih Muslim memilih calon pemimpin yang bukan beragama Muslim?" tanya Ahok.

Dahlia menjawab bahwa hal tersebut tidak tercantum dalam undang-undang. "Menurut peraturan perundang-undangan, tidak ada," jawab Dahlia.

Mendengar jawaban tersebut, Ahok pun kembali mengajukan pertanyaan apakah UU tersebut berisi adu visi-misi atau adu ayat suci.

"Saya mau ingatkan dalam perundang-undangan tersebut isinya adalah adu visi-misi atau adu ayat suci agama?" tanya Ahok kemudian.

Dahlia kemudian memaparkan bahwa jawabannya tetap merujuk pada PKPU no 12 pasal 66 yang intinya mengharapkan para pasangan calon agar saling unjuk program kerja dan visi-misi pada masyarakat dan bukan persoalan agama.

Meskipun jawaban Dahlia sudah cukup jelas, Ahok masih terus menekan.

"Bagaimana jika ada salah satu paslon menolak adu program tapi mengajak adu ayat suci?" kata Ahok.

Hakim Ketua sempat mencegah Ahok. "Terdakwa sebentar. Pembacaan esepsi sudah selesai." Menurut Hakim, pembelaan Ahok ini lebih tepat apabila diutarakan saat pembacaan dakwaan.

Namun, Ahok tetap ngeyel dan ngotot bahwa hal tersebut penting untuk disampaikan.

"Ini biar JPU ngerti baca Undang-undang!" lanjut Ahok.

Sebelumnya dilaporkan, Ahok merasa keberatan atas ditunjuknya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli agama oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah 51.

Hal tersebut disampaikan Ahok saat menanggapi kesaksian Ketua MUI Maruf Amin dalam lanjutan sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Dalam sidang itu, Ahok menegaskan bahwa Rizieq adalah orang paling tidak menerima dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto