tirto.id - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa keberatan atas ditunjuknya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli agama oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah 51.
Hal tersebut disampaikan Ahok saat menanggapi kesaksian Ketua MUI Maruf Amin dalam lanjutan sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
"Jelas-jelas saudara Rizieq Shihab telah mendemo saya habis-habisan ketika saya mau dipastikan menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Pak Jokowi pada 2014," kata Ahok dikutip dari Antara.
Dalam sidang itu, Ahok menegaskan bahwa Rizieq adalah orang paling tidak menerima dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Saya juga keberatan saksi mengatakan semua terserah kepada putusan hukum sementara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) salah satunya dipimpin Rizieq Shihab," kata Ahok.
Menurut Ahok, GNPF-MUI selalu meminta aparat untuk memenjarakannya setiap kali melakukan demo.
"Beberapa kali sidang saya dengar dengan jelas meminta memenjarakan saya. Selama sidang di Gajah Mada saya dengar jelas, 'penjarakan saya, bunuh saya, salibkan saya'. Itu jelas berarti saudara membiarkan saudara Rizieq menggunakan MUI untuk melakukan itu," ucap Ahok.
Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Umum MUI Maruf Amin menyatakan MUI menunjuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli agama untuk membahas dan meneliti ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Penunjukan tersebut, kata Maruf, dikarenakan Rizieq adalah tamatan S1 Arab Saudi yang dianggap menguasai.
"Karena beliau itu tamatan S1 dari Arab Saudi beliau juga doktor sehingga kami anggap menguasai," kata Maruf Amin.
Selain itu, Maruf juga membenarkan ada surat dari MUI soal penunjukan Habib Rizieq sebagai ahli agama terkait ucapan Ahok.
"Saya tidak menandatangani surat itu, yang menandatangani salah satu pimpinan MUI, surat itu secara organisasi sah," katanya.
Maruf juga menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF-MUI) dengan MUI sendiri.
"Tidak ada hubungan dan sangkut pautnya dengan MUI. MUI anggap jangan bawa-bawa atribut MUI dalam berbagai kegiatan GNPF-MUI," ucap Maruf.
Untuk diketahui, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto