Menuju konten utama

MUI Keberatan Ma'ruf Amin Ditanya Selama Tujuh Jam

MUI menilai pertanyaan kuasa hukum Ahok kepada Ma'ruf Amin berbelit-belit.

MUI Keberatan Ma'ruf Amin Ditanya Selama Tujuh Jam
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Sidang kelima kasus tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. ANTARA FOTO/Pool/Aditia Noviansyah/foc/17.

tirto.id - Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdillah menyayangkan perlakuan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam sidang kasus dugaan penodaan agama. Menurut Ikhsan, tidak selayaknya Ma'ruf yang telah berusia 73 tahun dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam. "Ini bukan terdakwa, tapi sebagai saksi," kata Ikhsan mengingatkan, di Gedung Auditorium Kementrian Pertanian, Selasa (31/01/2017).

Ikhsan menilai kuasa hukum Ahok terlalu berbelit-belit dalam melontarkan pertanyaan. Di saat yang sama jaksa penuntut umum juga tidak memberikan proteksi kepada Ma'ruf. Padahal Ma'ruf hadir sebagai saksi atas permintaan jaksa penuntut umum. "Tadi kan menanyakan tabayyun, sudah dijawab diulang lagi. Menanyakan fatwa, sudah dijawab diulang lagi. Sampai kiai Maruf mengatakan, apa tidak dicatat? Kalau memang dia serius sebagai pengacara harusnya mencatat," ujarnya.

Kuasa hukum Ahok, dalam persidangan memang menanyakan perihal proses tabayyun (konfirmasi) dan mekanisme pengambilan fatwa. Atas pertanyaan tersebut, KH Maruf Amin menjawab tabayyun dilakukan secara lapangan dan menonton video, sedangkan pengambilan fatwa dilakukan melalui rapat komisi di MUI.

Namun, kuasa hukum Ahok menanyakan lagi perihal proses rapat di MUI hingga detil, di antaranya pihak yang hadir dan sistem quorum yang dipakai MUI dalam sebuah sidang untuk mengambil keputusan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ahok juga menanyakan pertemuan Ma'ruf dengan nomor calon gubernur nomor urut 1, Agus-Sylvi di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, 7 Oktober 2016. Kuasa hukum juga menanyakan dugaan Ma'ruf menerima telepon dari SBY pada pukul 10.16 WIB sehari sebelum pertemuan tersebut.

Mengenai hal itu, Ikhsan Abdillah menyatakan pertanyaan sudah tidak relevan. "Pertanyaannya sudah tidak ada korelasinya, tidak relevan, kemana-mana," ujar Ikhsan.

Untuk itu, Ikhsan menyatakan pihaknya akan memprotes hal ini ke Mahkamah Agung. "Tentu kami akan memprotes ke Mahkamah Agung. Itu sebuah cara yang tidak manusiawi ya, memperlakukan saksi secara seperti ini.", katanya.

Sementara itu kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menyatakan fokus dalam persidangan ini adalah untuk mengungkap latar belakang saksi dan kemungkinan adanya pengkondisian atas pelaporan kasus ini. "Hari ini memang kami hanya ingin menghadirkan saksi pelapor. Karena, kami ingin tahu apakah laporan itu secara murni atau ada grand design yang mengorganisir," katanya.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Jay Akbar