tirto.id - Yenny Wahid meminta kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengurungkan niatnya untuk membawa KH Maruf Amin ke pengadilan berkaitan dengan kesaksian Ketua Umum MUI itu di sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa calon gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Kami berharap agar Pak Ahok maupun pengacaranya mengurungkan niat untuk membawa Kiai Maruf Amin ke pengadilan menyangkut kesaksian beliau hari ini," kata Yenny dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (1/2/2017), seperti dikutip dari Antara.
Putri Gus Dur yang bernama lengkap Zannuba Arifah Chafsoh itu menyatakan bisa memahami bahwa menuntut ke pengadilan adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara apabila merasa diperlakukan tidak adil oleh orang lain.
"Namun, mengingat situasi kebatinan bangsa kita yang saat ini sangat rentan terpecah belah, alangkah eloknya kalau Pak Ahok justru menunjukkan sikap besar hati dan memilih pendekatan dialogis dengan pihak Kiai Ma'ruf Amin," katanya.
Yenni mengatakan saat ini begitu banyak aksi tuntut menuntut yang terjadi sehingga energi bangsa bisa habis di tengah jalan. Padahal begitu banyak persoalan bangsa yang harus dihadapi sehingga seluruh elemen masyarakat hendaknya justru bersatu padu agar bisa menuntaskannya.
"Imbauan ini saya sampaikan kepada Pak Ahok dalam kapasitas saya sebagai warga NU karena kebetulan Kiai Maruf Amin juga adalah Rois Am NU, selain juga karena usia beliau yang sudah sepuh," kata Yenny.
Yenny mengimbau agar seluruh warga masyarakat tetap tenang dan selalu mengedepankan sikap tabayun atau klarifikasi ketika menghadapi masalah sehingga tidak tercipta konflik horisontal di mata masyarakat.
Sebelumnya dalam persidangan, kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat menyatakan kesaksian Ma'ruf Amin yang tidak netral dan memberikan kesaksian bohong di persidangan yakni membantah panggilan telepon dari SBY pada tanggal 6 Oktober 2016.
Humphrey mengatakan bahwa ada dua hal yang disampaikan oleh SBY kepada Ma’ruf Amin. Yang pertama adalah permintaan agar PBNU menerima paslon nomor urut 1, Agus-Sylviana. Yang kedua adalah desakan agar MUI mengeluarkan fatwa penistaan agama kasus Basuki Tjahaja Purnama.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri