Menuju konten utama

Kuasa Hukum Ahok Bantah Perkarakan Ma'ruf Amin ke Pengadilan

Menanggapi pemberitaan di berbagai media massa bahwa Ahok akan melakukan proses hukum Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin terkait kesaksiannya, anggota tim kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat mengklarifikasi bahwa pernyataan Ahok itu ditujukan untuk saksi pelapor pada persidangan lalu.

Kuasa Hukum Ahok Bantah Perkarakan Ma'ruf Amin ke Pengadilan
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1). ANTARA FOTO/Pool/Isra Triansyah.

tirto.id - Menanggapi pemberitaan di berbagai media massa bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melakukan proses hukum terhadap Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, anggota tim kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat mengklarifikasi bahwa pernyataan Ahok itu ditujukan untuk saksi pelapor pada persidangan lalu.

"Statement Ahok yang mengatakan "... kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap..." itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak KH Ma'ruf Amin," tutur Humphrey dalam rilis persnya, Rabu (1/2/2017).

Humphrey membantah bahwa pihaknya akan melaporkan Ma'ruf Amin terkait kesaksian dia dalam persidangan kasus penistaan agama kemarin dan menyayangkan pemberitaan media massa bahwa seolah-olah Ahok akan memperkarakan Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI. Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan kaum nahdliyin.

"Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," jelasnya.

Humphrey menambahkan sebagai penasihat hukum yang menangani kasus Ahok yang sarat kepentingan politik Pilkada ini selalu bekerja dengan profesional sesuai dengan kode etik dan didukung informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Pak Ahok ini kan sedang menjadi terdakwa di pengadilan, beliau sedang mencari keadilan untuk dirinya. Kami selaku penasihat hukum juga berkepentingan membantu Pak Ahok dalam usaha tersebut. Sehingga wajar apabila kami memeriksa keterangan dan kesaksian Pak KH Ma'ruf Amin di dalam forum pengadilan. Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin," ujarnya.

Sedangkan dalam pernyataan persnya, jurubicara Ahok-Djarot Raja Juli Antoni menyayangkan kesaksian dalam persidangan Ma'ruf Amin yang mengatakan tidak menonton video ceramah Ahok dan tidak melakukan tabayun (konfirmasi) sebelum mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI, 11 Oktober 2016 yang menuduh Ahok telah menista Al-Quran dan Ulama.

Ia menyayangkan hal tersebut karena mengetahui sebuah persoalan dengan cermat dan teliti dan melakukan tabayun merupakan anjuran yang ditekankan dalam Islam apabila seseorang ingin membuat suatu kesimpulan terhadap suatu persoalan.

"Tanpa mengurangi rasa hormat pada Kiai Ma'ruf Amin, sebagai Ketua MUI, kesaksian beliau yang tidak menonton video dan tidak melakukan tabayun membuat kredibilitas beliau sebagai saksi ahli bisa dipertanyakan, karena dalam Islam, kita harus teliti dan tabayun sebelum memutuskan persoalan, bahkan dalam adagium fiqih dikenal, lebih baik salah menghukum orang bebas daripada menghukum seseorang salah," ujar Toni yang juga merupakan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Lebih lanjut Toni menjelaskan, adagium fiqih itu berasal dari hadits Nabi "sungguh seorang pemimpin salah dalam memaafkan itu lebih baik daripada salah dalam menghukum riwayat Turmudzi dan Al-Baihaqi".

Selain soal kredibilitas, Kyai Ma'ruf Amin juga bisa dipertanyakan dari sisi netralitas, karena sebelum mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tanggal 11 Oktober 2016, beliau menerima pasangan Agus-Sylviana tanggal 7 Oktober 2016 dan memberikan dukungan secara eksplisit seperti dikutip media massa.

"Kyai Ma'ruf mendukung pasangan Agus-Sylviana, jadi netralitas beliau juga bisa diragukan dalam memberikan pendapat pada Pak Basuki yang menjadi lawan Agus-Sylviana dalam Pilkada DKI," tegas Toni, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah ini (PP IPM).

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri