Menuju konten utama

Sirra Prayuna Akui Tak Tahu Soal Penyadapan Telepon SBY

Kuasa Hukum Ahok Sirra Prayuna mengakui tidak mengetahui mengenai pertanyaan yang dilontarkan rekannya Humphrey Djemat tentang telepon SBY ke Ma'ruf Amin, apalagi tentang isu penyadapan.

Sirra Prayuna Akui Tak Tahu Soal Penyadapan Telepon SBY
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1). ANTARA FOTO/Pool/Isra Triansyah.

tirto.id - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sirra Prayuna mengaku tidak mengetahui tentang pertanyaan di persidangan salah satu penasehat hukum Humphrey Djemat terkait adanya telepon antara Ketua MUI Ma'ruf Amin dengan Presiden SBY. Ia meminta agar awak media menanyakan langsung kepada Humphrey.

"Lebih baik kita tidak menduga-duga karena memang pak Humphrey yang di bidangnya," ujar Sirra kepada Tirto, Rabu (1/2/2017).

Sirra mengatakan, tim kuasa hukum Ahok terbagi atas sejumlah kelompok. Sirra dan 4 orang lain berada di konteks pidana sementara Humprey fokus pada bidang keagamaan.

Sirra tidak memungkiri, pembahasan materi tentang persidangan Ahok dibahas sehari sebelum persidangan. Akan tetapi, ia tidak mengetahui detil isi rapat sebelum sidang. Ia juga tidak tahu detil apakah tim membahas tentang pertanyaan tersebut atau tidak.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar menanyakan langsung ke pengacara mantan Ketum PPP Suryadharma Ali. Namun, Sirra menduga, Humprey merujuk ke artikel berita di salah satu media. Ia pun yakin Humprey tidak mungkin melakukan penyadapan.

"Jadi bukan dari kita mencari-cari nomor kontaknya terus mengambil sadapannya. Kan gak mungkin lah. Kita kan ilegal kalau mau mengambil cara itu," tutur Sirra.

Penasehat hukum Ahok yang lain I Wayan Sudharta mengatakan dirinya hadir dalam pertemuan sebelum persidangan Ahok. Namun, pembahasan pertanyaan telepon Ma'ruf Amin dengan Presiden SBY sama sekali tidak disinggung dalam pembahasan para penasehat hukum.

"Ada pertemuan, tapi tidak khusus bicara spesifik masalah itu," ujar Wayan.

Wayan mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan dalam persidangan kemarin adalah pertanyaan dari penasehat hukum Ahok divisi keagamaan. Wayan yang berada di bidang pidana tidak bertanya mengingat dirinya tidak dalam bidang keagamaan. Oleh karena itu, ia memilih tidak menjawab lebih lanjut masalah tersebut.

Sebelumnya, menurut anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat, ada bukti terkait bantahan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin bahwa ia tidak pernah menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Oktober 2016.

Dalam persidangan, Humprey menanyakan apakah Ma'ruf Amin menerima telepon dari SBY sebelum kunjungan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylviana Murni ke PBNU dan Muhammadiyah tanggal 7 Oktober 2016.

"Apakah pada hari Kamisnya, ada telpon dari Pak SBY jam 10 lewat 16 menit yang menyatakan antara lain mohon diatur agar AHY bisa diterima di kantor PBNU? Dan yang kedua, apakah ada permintaan dari pak SBY yang mendesak dikeluarkannya fatwa (penistaan agama) terhadap terdakwa?" tanya Humphrey Djemat kepada Ma’ruf saat persidangan.

Ma'ruf membantah pernah menerima panggilan telepon dari SBY pada tanggal 6 Oktober 2016 sebelum kunjungan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni ke PBNU dan Muhammadiyah tanggal 7 Oktober 2016 silam. Pertanyaan ini diulang sampai dua kali oleh kuasa hukum Ahok dan jawaban Ma'ruf masih membantah.

Dalam sambungan telepon tersebut, Humphrey mengatakan bahwa ada dua hal yang disampaikan oleh SBY kepada Ma’ruf Amin. Yang pertama adalah permintaan agar PBNU menerima paslon nomor urut 1, Agus-Sylviana. Yang kedua adalah desakan agar MUI mengeluarkan fatwa penistaan agama kasus Basuki Tjahaja Purnama.

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri